Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi II DPR RI Zainuddin Amali mengatakan DPR akan membentuk Panitia Khusus (Pansus) terkait pemindahan ibu kota negara, nantinya akan membahas undang-undang tentang Ibu kota.
"Ya pasti (membuat pansus)," kata Amali di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis.
Dia mengatakan, Komisi II DPR akan mengkaji secara keseluruhan terkait UU Ibu Kota karena sudah ada UU nomor 29 tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Namun menurut Amali, untuk urusan pengkajian pemindahan tersebut mulai dari tempat hingga anggaran diserahkan kepada pemerintah.
"Kita serahkan pada pemerintah karena menyangkut teknis, teknisnya mereka yang akan putuskan. Kita terserah bagaimana kajian pemerintah disampaikan pada DPR, ini kan baru wacana-wacana, ada di sekitar Jakarta, Jawa, luar jawa," ujarnya.
Dia mengatakan kalau pemerintah sudah melakukan perencanaan terkait pemindahan ibukota, pasti sudah ada perhitungannya, dan itu tidak dalam satu tahun anggaran namun dibagi dalam "multiyears".
Amali menilai pemerintah sudah melakukan pengkajian dan apabila pemerintah sudah menghitungnya maka dirinya yakin pemindahan ibukota bisa dilakukan.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengatakan ada tiga kandidat wilayah yang bakal menjadi lokasi pemindahan ibu kota, yakni Pulau Sumatera, Pulau Sulawesi dan Pulau Kalimantan.
Tiga kandidat wilayah itu merupakan kelanjutan dari Rapat Terbatas (Ratas) membahas tindak lanjut rencana pemindahan ibu kota di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (29/4).
Pansus pemindahan Ibu Kota dibentuk DPR
Kamis, 9 Mei 2019 21:10 WIB
Kita terserah bagaimana kajian pemerintah disampaikan pada DPR.