Jakarta (ANTARA) - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti mengajak sekolah untuk mendukung implementasi PP Tunas dengan memperkuat budaya screen time, screen zone, dan screen break (3S) di lingkungan sekolah.
Ia menegaskan kehadiran PP Tunas bukan melarang penggunaan gawai, namun membatasi penggunaannya sesuai dengan usia tumbuh kembang para murid agar penggunaan gawai dapat mendukung proses pembelajaran mereka dan bukan sebaliknya.
“Tadi kami menyampaikan beberapa kebijakan kementerian yang berkaitan dengan sekolah yang aman dan nyaman serta sosialisasi dari PP Tunas tentang bagaimana penggunaan gawai yang bermanfaat, dan pembatasan penggunaan gawai dengan mengajak sekolah untuk memperkuat pengawasan screen time, screen zone dan screen break,” kata Mendikdasmen Mu'ti usai memberikan bantuan peningkatan mutu pendidikan senilai Rp75 juta di SDN 8 Depok Baru, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat pada Senin.
Ia mengatakan Kemendikdasmen mendukung penuh implementasi PP tersebut, mengingat Indonesia menjadi salah satu negara dengan intensitas tinggi penggunaan internet, yakni sekitar 7,3 jam per hari sehingga perlu adanya pembatasan penggunaan gawai bagi para murid sesuai dengan usia tumbuh kembang mereka.
Pihaknya menilai tidak sedikit murid dengan usia di bawah 18 tahun yang terjerat sederet kasus kriminal, baik yg terjadi di dunia maya, seperti judi online maupun di dunia nyata, seperti kekerasan antar murid akibat penggunaan gawai yang berlebihan tanpa etika dan tanggung jawab.
Kondisi yang demikian, lanjutnya, tentu menghambat proses pembelajaran dan tumbuh kembang para murid secara fisik, emosional maupun sosial.
“Banyak anak kita yang memang karena keawamannya itu terjerat judi online atau kriminalitas lain yang disusupkan oleh pihak tidak bertanggung jawab melalui berbagai layanan media sosial. Karena itu, kami di Kemendikdasmen mendorong bagaimana agar budaya hidup sehat secara fisik, intelektual, moral dan sosial ini bisa dikembangkan bersama-sama,” ujar Mu’ti.
Ia pun mengatakan sudah banyak sekolah yang menerapkan pembatasan penggunaan gawai di lingkungan sekolah, mulai dari pelarangan sepenuhnya membawa gawai ke ruang kelas hingga pembatasan penggunaan gawai saat di kelas hanya untuk mengunduh atau mencari materi pembelajaran.
“Saya kira sudah banyak sekolah yang menerapkan, terutama sekolah tingkat dasar dan menengah yang melarang murid-muridnya membawa HP ke kelas, boleh bawa dari rumah, tapi tidak dibawa ke kelas di taruh tempat tertentu. Secara umum, saya kira sekolah-sekolah yang saya kunjungi sudah menerapkannya,” katanya.
Baca juga: KemenPPPA pantau implementasi pembatasan akses
Baca juga: Psikolog sebut PP Tunas perlu peran aktif orang tua agar efektif lindungi anak
Sebelumnya pada Jumat malam (27/3), Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan pemerintah Indonesia tidak akan berkompromi dengan platform digital yang tidak mematuhi amanat untuk melindungi anak-anak di ruang digital sejalan dengan Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 2025 tentang Pelindungan Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).
"Pemerintah menginstruksikan semua platform digital yang berbisnis di Indonesia untuk segera menyelaraskan produk, fitur, dan layanan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Tidak ada kompromi dalam hal kepatuhan, dan bahwa setiap entitas bisnis yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi hukum yang berlaku di Indonesia," tegas Meutya.
Pewarta: Hana Dewi Kinarina KabanEditor : Heri Sutarman
COPYRIGHT © ANTARA 2026