Jakarta (ANTARA) - Perjalanan untuk menjadi yuridiksi yang ramah arbitrase tidak hanya memerlukan reformasi legislasi, tetapi juga penegakan putusan arbitrase yang konsisten dan dapat diprediksi.

Tren yang berkembang saat ini, pelaku usaha semakin banyak yang menggunakan praktik-praktik arbitrase sebagai metode penyelesaian sengketa alternatif yang paling disukai, khususnya dalam kerangka yang dikenal sebagai ”Transnasional System of Commercial Justice”.

Faktanya di lapangan, penegakan putusan arbitrase domestik maupun asing di Indonesia seringkali terganjal pada kompleksitas dan proses arbitrase yang berasal dari yuridiksi dengan sistem hukum dan praktik komersial yang berbeda.

Berbagai persoalan-persoalan putusan arbitrase di Indonesia itu dibahas tuntas dalam BANI Seminar Internasional bertema ”Dinamika Pelaksanaan Putusan Arbitrase di Indonesia” (The Dynamic of Enforcement of Arbitration Awards in Indonesia) di Hotel Pullman, CBD Thamrin, Jakarta, Kamis (24/7).

Hal menarik terkait tantangan arbitrase di Indonesia dipaparkan oleh Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Hukum dan HAM, Sarana/Prasarana Kadin Indonesia M Azis Syamsuddin yang bertindak sebagai salah satu pembicara di sesi pertama seminar tersebut.

”Meskipun terdapat perkembangan positif, tantangan tetap ada. Interpretasi pengadilan negeri yang tidak konsisten, terutama di daerah. Kedua, ambiguitas hukum dalam sengketa yang melibatkan badan usaha milik negara dan kontrak pemerintah,” jelasnya.

Ia melanjutkan, tantangan lainnya adalah adopsi praktik modern yang lambat, seperti sidang virtual atau prosedur yang dipercepat. Termasuk juga, regulasi hukum yang belum sama rata di seluruh pengadilan, juga menjadi catatan penting.

Maka itu, sebagai pengurus KADIN, pihaknya menyampaikan sejumlah rekomendasi untuk mereformasi ekosistem arbitrase di Indonesia.

Terakhir, Azis menegaskan, pentingnya peran arbitrase dalam pilar visi Indonesia ke depan. ”Hal ini juga diharapkan sejalan dengan visi Presiden Prabowo Subianto agar Indonesia memiliki ketahanan hukum dan keunggulan ekonomi.

"Dukungan kelembagaan yang berkelanjutan, pembaruan perundang-undangan, dan inisiatif kolaboratif merupakan kunci kemajuan,” ujarnya.

KADIN Indonesia, menurutnya, berkomitmen mendukung penuh kiprah Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) untuk membangun sistem arbitrase yang tangguh, mudah diakses, dan dihormati secara internasional. Sehingga diharapkan, mendorong daya saing jangka panjang Indonesia.

Sementara pembicara lainnya, Edmund J Kronenburg, Managing Partner Braddell Brothers dari Singapura, membahas perkembangan arbitrase di Indonesia, termasuk Putusan Mahkamah Konstitusi (Januari 2025), Peraturan Mahkamah Agung No. 3/2023, dan Aturan Arbitrase BANI 2025.

Ia juga menyoroti tren harmonisasi arbitrase Indonesia dengan norma internasional dan kemungkinan reformasi lebih lanjut, seperti adopsi UNCITRAL Model Law, promosi konsep pro-penegakan, pengembangan arbiter dan kuasa hukum yang siap go global, serta pembangunan pusat arbitrase modern.

Selain itu, dalam presentasinya, ia membandingkan adopsi UNCITRAL Model Law di negara-negara ASEAN. Ia menyoroti bahwa Indonesia belum mengadopsinya.

Edmund membahas konsep "perjanjian tertulis" dan "kebijakan publik" dalam New York Convention, serta pentingnya pemahaman arbiter dan kuasa hukum Indonesia tentang praktik dan konsep arbitrase internasional. "Saya menyarankan pembangunan pusat arbitrase berteknologi tinggi di Jakarta, mirip dengan Maxwell Chambers di Singapura, HKIAC di Hong Kong, atau IAC di London,” sarannya.

Sementara itu, pembicara lain di sesi awal, Huala Adolf,  seorang Arbitrator BANI, menyoroti perkembangan penegakan putusan arbitrase di Indonesia saat ini.

Dalam bahasannya terkait "Menuju Pengakuan dan Penegakan Putusan Arbitrase yang Lebih Baik di Indonesia", ia menggarisbawahi beberapa poin utama terkait penegakan putusan arbitrase:

1. Signifikansi Masalah: Pengakuan dan penegakan putusan arbitrase dianggap sebagai isu paling penting dalam arbitrase internasional, karena menentukan efektivitas arbitrase di suatu negara. Konvensi New York 1958 sangat penting dalam hal ini.

2. Prinsip Penegakan Putusan Arbitrase: Konvensi New York 1958 (diikuti 172 negara) menekankan kewajiban negara anggota untuk mengakui dan menegakkan putusan tanpa memerlukan "Exequatur" dan tidak boleh mengenakan kondisi yang lebih berat atau biaya lebih tinggi.

3. Masalah Undang-Undang Arbitrase Tahun 1999.

Saran untuk pengakuan dan penegakan putusan arbitrase yang lebih baik. Pertama, putusan arbitrase nasional: eksklusivitas alasan pembatalan dan sikap "pro-penegakan putusan" agar putusan tidak mudah dibatalkan.

Kedua, putusan arbitrase internasional, penghapusan kewajiban arbiter untuk mendaftarkan putusan, penghapusan persyaratan exequatur, dan penghapusan persyaratan surat dari kedutaan.



Pewarta: Feru Lantara
Uploader : Naryo

COPYRIGHT © ANTARA 2026