Jakarta (ANTARA) - Kejaksaan Agung menyatakan menghormati putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memperberat hukuman terdakwa kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015–2022, Harvey Moeis, menjadi 20 tahun penjara.
"Tentu kami menghormati putusan yang telah diambil oleh hakim atas banding jaksa penuntut umum. Apalagi yang bersangkutan dihukum penjara maksimal selama 20 tahun, termasuk pengenaan uang pengganti dan subsidernya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar ketika dihubungi di Jakarta, Kamis.
Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat hukuman terdakwa Harvey Moeis, yang merupakan perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT), menjadi 20 tahun penjara terkait kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. pada tahun 2015–2022.
Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat memvonis Harvey Moeis pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan, pidana denda Rp1 miliar subsider 6 bulan pidana kurungan, serta uang pengganti Rp210 miliar subsider 2 tahun penjara.
Hakim Ketua Teguh PT DKI Jakarta Harianto mengatakan hukuman diperberat seiring dengan penerimaan upaya banding dari jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung dan penasihat hukum Harvey.
Baca juga: Ahli Hukum desak hakim-hakim yang vonis ringan koruptor perlu diperiksa
Baca juga: Menteri HAM: Koruptor masuk pelanggar HAM
"Minggu depan kami akan panggil mereka, kami akan klarifikasi di sini. Kalau perlu, kalau mereka tidak hadir, kita akan panggil paksa," kata Bambang.
Baca juga: Ini tanggapan MNC Land Lido terkait penyegelan KEK Lido
Pemasangan papan peringatan itu dilakukan setelah KLH menemukan sejumlah dugaan pelanggaran, termasuk aktivitas pembangunan yang tidak sesuai dengan dokumen lingkungan. Selain itu aktivitas pembangunan juga diduga menyebabkan pendangkalan Danau Lido.
KLH juga menemukan telah terjadi perubahan luasan badan air Danau Lido di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dari yang semula 24,78 hektare kini, berdasarkan citra satelit, menjadi 11,9 hektare atau terjadi pengurangan sekitar 12,88 hektare.