Jakarta (ANTARA) - Forum Lintas Asosiasi Industri Hilir Indonesia (FLAIPHI) menyampaikan keberatan atas diberlakukannya Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia (RI) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
"Kami minta agar Pemerintah dalam hal ini Kementerian Perdagangan dan Kementrian terkait untuk menunda pemberlakuan Permendag No.36 Tahun 2023 khusus terkait dengan impor bahan baku plastik. Apabila Permendag No. 36 Tahun 2023 ini tetap diberlakukan akan menimbulkan kekacauan di sektor industrk plastik hilir khususnya.," kata salah satu perwakilan Asosiasi Industri Hilir Indonesia Henry Chevalier dalam keterangannya, Jumat.
FLAIPHI beranggotakan Industri Plastik Hilir Indonesia (APHINDO), industri Plastik Hilir Flexible (ROTHOKEMA), Gabungan Industri Tenun Plastik Indonesia (GIATPI), Asosiasi Biaxially Oriented Film Indonesia (ABOFI).
Bersama ini kami Asosiasi Industri Plastik Hilir Indonesia (APHINDO), Industri Plastik Hilir Flexible (ROTOKEMAS), Gabungan Industri Aneka Tenun Plastik Indonesia (GIATPD, Asosiasi Biaxially Oriented Film Indoncsia (ABOFI) yang tergabung dalam Forum Lintas Asosiasi Industri Plastik Hilir Indonesia (FLAIPHI), dengan ini menyatakan berkeberatan atas diberlakukannya Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Adapun alasan atas keberatan diberlakukannya PERMENDAG No. 36 adalah Pertama bahwa tidak sepenuhnya industri hulu lokal dapat memenuhi kebutuhan bahan baku plastik untuk industri hilir dan oleh karena itu industri plastik hilir terpaksa mengimport bahan baku plastik tersebut.
Kedua adapun bahan baku plastik tertentu yang sudah diproduksi oleh industri hulu tetapi ada beberapa jenis bahan baku dengan spesifikasi yang berbeda sehingga harus diimpor.
Ketiga mengingat juga harga bahan baku lokal termasuk harga yang paling mahal di kawasan ASEAN.
Keempat dengan diberlakukannya lartas atas impor bahan baku plastik tertentu akan menam bah beban biaya surveyor disamping biaya pajak atas impor dan biaya-biaya lain.
Kelima bahwa sistem produksi industri plastik hilir barang produk jadi plastik yang dihasilkan oleh produsen plastik hilir, sebagian terbesar adalah berdasarkan order atau tender-iender, baik tender/order yang berasal dari jajaran pemerintah, seperti BUMN, maupun swasta.
Keenam dengan sistem produksi yang demikian, maka akan menjadi kesulitan tersendiri bagi industri hilir plastik untuk menentukan secara pasti berapa bahan baku yang dibutuhkan dalam kurun waktu tertentu.
Ketujuh bahwa dalam pembahasan HS code bahan baku plastik, asosiasi plastik hilir sebagai pengguna atau salah satu stake holder tidak pernah dilibatkan.
Delapan dengan bisa maksimalnya kapasitas industri hilir plastik dalam negeri termanfaatkan, maka secara otomatis akan meningkatkan kebutuhan baban baku plastik yang secara langsung juga akan menguntungkan produsen bahan baku plastik dalam negeri.
Jadi akses untuk mendapatkan bahan baku harus dibuat selebar-lebarnya, bukan diatur sebagaimana yang yang diatur di Permendag No. 36 Tahun 2023 yaitu setiap impor bahan baku plastik harus mendapatkan ijin impor.
Sembilan bahwa pengaturan impor Bahan Baku Plastik (BBP) yang ternyata berhubungan dengan diberlakukannya CEPA Indoncsia-UEA, hal ini juga harus dilihat secara lebih detail lagi.
Karena sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 87 tahun 2023, untuk BBP diberlakukan sistem kuota yang setiap tahun berubah dan besarnya bea masuk juga turun secara gradual.
Baru pada tahun 2027, bea masuk akan Nol dan kuota sebesar 521 ribu ton. Kuota ini sekitar 10 persen dari scluruh kcbutuhan BBP di Indonesia pada tahun 2024 diperkirakan lcbih dari 5 juta ton.
Asosiasi Industri Plastik Hilir Indonesia (APHINDO), Industri Plastik Hilir Flexible (ROTOKEMAS), Gabungan Industri Ancka Tenun Plastik Indonesia (GIATPI), Asosiasi Biaxially Oriented Film Indonesia (ABOFI), yang tergabung dalam Forum Lintas Asosiasi Industri Plastik Hilir Indoncsia (FLAIPHID), kami mohon khusus untuk komoditas bahan baku plastik yang juga diatur dalam Permendag No. 36 tahun 2023 yang terdiri dari 12 HS Code, bisa ditunda pemberlakuannya sampai ditemukan solusi yang tepat untuk pengaturan impornya, sechingga tidak ada satu pun pemangku kepentingan yang akan dirugikan.
Flaiphi sampaikan keberatan tentang kebijakan dan pengaturan impor
Jumat, 16 Februari 2024 20:15 WIB