industri-harus-manfaatkan-teknologi-4gDepok, 19/6 (ANTARA) - Direktur Standarisasi Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Bambang Suseno mengatakan industri harus mampu memanfaatkan teknologi generasi ke empat (4G).
"Industri harus ikut ambil bagian dari teknologi tersebut," kata Bambang Suseno, dalam Dialog Manajemen Telekomunikasi di Perpustakaan Universitas Indonesia (UI), Depok, Selasa.
Menurut dia pelaku industri di telekomunikasi bisa memanfaatkan teknologi canggih tersebut untuk kepentingan masyarakat secara menyeluruh.
"Perangkatnya berupa software dan hardware perlu terus dikembangkan," katanya.
Ia mengatakan memang diperlukan survei pasar seberapa besar manfaat teknologi tersebut jika diterapkan di masyarakat. Namun diharapkan teknologi tersebut dapat dimanfaatkan masyarakat dengan benar.
"Teknologi tersebut diharapkan aman dan tak merugikan masyarakat," katanya.
Ia menyadari teknologi 4G akan membawa konsekwensi yang lebih kompleks pada faktor-faktor bisnis, regulasi dan teknis. Operator sangat berkpentingan dalam menjual aplikasi yang menguntungkan tersebut.
Pasar teknologi informasi menanti layanan murah yang dapat meningkatkan kualitas hidup manusia. Selain itu katanya dibutuhkan regulasi yang ideal yang tidak hanya mendukung kesuksesan penerapan 4G, tetapi juga mampu menumbuhkan industri manufaktur teknologi dalam negeri dan meningkatkan kompetitif bangsa Indonesia.
Sementara itu Kasubdit Penataan Frekuensi Kominfo, Denny Setiawan mengatakan pihaknya saat ini terus melakukan penataan teknologi 4G agar penggunaannya benar-benar bisa maksimal.
"Kaplingnya saat ini masih digunakan teknologi 2G dan 3G, untuk itu perlu penataan," katanya.
Ia mengatakan jika digitalisasi televisi berjalan lancar maka diperkirakan Indonesia baru bisa menerapkan teknologi 4G tersebut pada 2018.
"Kami berharap pada 2018 teknologi 4G dapat benar-benar diterapkan di Indonesia," ujarnya.
Denny menjelaskan negara-negara yang telah menerapkan teknologi lima kali lebih cepat dari 3G tersebut aadalah negara dibelahan Eropa, Amerika Serikat, Australia, Jepang dan Vietnam.
Sedangkan Pengamat Hukum Teknologi Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI), Edmon Makarim mempertanyakan manfaat teknologi tersebut, kalau secara bahasa hukum harusnya bisa menyentuh seluruh masyarakat. "Kita harus mengetahui manfaatnya seperti apa," katanya.
Menurut dia teknologi tersebut belum bisa dimanfaatkan secara maksimal oleh masyarakat, karena teknologi yang ada saat ini saja belum maskimal digunakan.
"Kita harus cermati dulu dampaknya, perangkatnya, pasar dan perilaku masyarakat. 4G harus diimbangi dengan kemandirian kriptografi atau kejelasan tentang hal tersebut," ujarnya.
Feru L
:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.