• Top News
  • Terkini
  • Rilis Pers
Antaranews.com
Tentang Kami
Antara News bogor
Sabtu, 31 Januari 2026
Antara News bogor
Antara News bogor
  • Home
  • Nusantara
      • antaranews.com
      • Aceh/NAD
      • Bali
      • Bangka/Belitung
      • Banten
      • Bengkulu
      • Gorontalo
      • Jambi
      • Jawa Barat
      • Jawa Tengah
      • Jawa Timur
      • Kalimantan Barat
      • Kalimantan Selatan
      • Kalimantan Tengah
      • Kalimantan Timur
      • Kalimantan Utara
      • Kepulauan Riau
      • Kuala Lumpur
      • Lampung
      • Maluku
      • Megapolitan
      • NTB
      • NTT
      • Papua
      • Papua Tengah
      • Riau
      • Sulawesi Selatan
      • Sulawesi Tengah
      • Sulawesi Tenggara
      • Sulawesi Utara
      • Sumatera Barat
      • Sumatera Selatan
      • Sumatera Utara
      • Yogyakarta
  • Nasional
    • CCEP Indonesia salurkan beasiswa bagi mahasiswa terdampak bencana Sumatera

      CCEP Indonesia salurkan beasiswa bagi mahasiswa terdampak bencana Sumatera

      6 jam lalu

      OJK sebut pengunduran diri Mirza Adityaswara tak pengaruhi tugas regulator

      OJK sebut pengunduran diri Mirza Adityaswara tak pengaruhi tugas regulator

      7 jam lalu

      Wamen Isyana: MBG 3B perkuat gizi ibu dan balita pada seribu hari pertama

      Wamen Isyana: MBG 3B perkuat gizi ibu dan balita pada seribu hari pertama

      8 jam lalu

      Mentan: Beras premium berpatahan tinggi rugikan konsumen

      Mentan: Beras premium berpatahan tinggi rugikan konsumen

      8 jam lalu

      Fieldwork and Research Indonesia dorong pemanfaatan data secara optimal

      Fieldwork and Research Indonesia dorong pemanfaatan data secara optimal

      8 jam lalu

  • Kabar Daerah
      • Bogor Update
      • Depok Update
      • Sukabumi Update
      • Bekasi Update
      • Purwasuka Update
      Bencana geologi melanda tiga wilayah di Kabupaten Bogor

      Bencana geologi melanda tiga wilayah di Kabupaten Bogor

      8 jam lalu

      Bupati Bogor pastikan warga terdampak pergeseran tanah dapat uang sewa rumah

      Bupati Bogor pastikan warga terdampak pergeseran tanah dapat uang sewa rumah

      8 jam lalu

      DPRD Kota Bogor gantikan Perda Adminduk lama yang tidak relevan lagi dengan regulasi baru

      DPRD Kota Bogor gantikan Perda Adminduk lama yang tidak relevan lagi dengan regulasi baru

      29 Januari 2026 21:42

      IFI tekankan transparansi dan akuntabilitas di tengah maraknya donasi

      IFI tekankan transparansi dan akuntabilitas di tengah maraknya donasi

      29 Januari 2026 21:03

      Wakil Ketua DPRD Depok ingatkan layanan publik harus tetap optimal meski tiap Kamis WFH

      Wakil Ketua DPRD Depok ingatkan layanan publik harus tetap optimal meski tiap Kamis WFH

      17 jam lalu

      Satlantas Polrestro Depok bersama Dishub lakukan ramp check kendaraan di depo bus

      Satlantas Polrestro Depok bersama Dishub lakukan ramp check kendaraan di depo bus

      20 jam lalu

      Layanan publik Depok normal, meski terapkan WFH

      Layanan publik Depok normal, meski terapkan WFH

      29 Januari 2026 20:56

      Satpol PP Depok: Pembongkaran bangunan liar Situ Tujuh Muara kondusif

      Satpol PP Depok: Pembongkaran bangunan liar Situ Tujuh Muara kondusif

      29 Januari 2026 20:55

      Kabupaten Sukabumi komitmen perkuat layanan publik ramah cepat dan transparan

      Kabupaten Sukabumi komitmen perkuat layanan publik ramah cepat dan transparan

      12 jam lalu

      Pemkab Sukabumi ajak publik terlibat rancang rencana kerja tahun 2027

      Pemkab Sukabumi ajak publik terlibat rancang rencana kerja tahun 2027

      12 jam lalu

      Pemkab Sukabumi integrasikan pembangunan dan fokus program prioritas

      Pemkab Sukabumi integrasikan pembangunan dan fokus program prioritas

      14 jam lalu

      Pemkab Sukabumi bantu sediakan lahan pembangunan hunian tetap korban pergerakan tanah

      Pemkab Sukabumi bantu sediakan lahan pembangunan hunian tetap korban pergerakan tanah

      2 Januari 2026 15:03

      Polres Bekasi berhasil ungkap kasus penculikan anak di Tambun Selatan

      Polres Bekasi berhasil ungkap kasus penculikan anak di Tambun Selatan

      11 jam lalu

      Polres Bekasi bongkar 18 kasus obat keras selama Januari 2026

      Polres Bekasi bongkar 18 kasus obat keras selama Januari 2026

      12 jam lalu

      SAR evakuasi jenazah ibu rumah tangga yang jatuh di danau Bekasi

      SAR evakuasi jenazah ibu rumah tangga yang jatuh di danau Bekasi

      22 jam lalu

      Baznas Bekasi diganjar predikat WTP pengelolaan dana umat

      Baznas Bekasi diganjar predikat WTP pengelolaan dana umat

      30 Januari 2026 05:20

      HWB Purwakarta hadirkan kawasan hunian terjangkau nan produktif

      HWB Purwakarta hadirkan kawasan hunian terjangkau nan produktif

      12 jam lalu

      DPRD Karawang sebut konsultasi publik rencana kerja pemda harus jadi acuan

      DPRD Karawang sebut konsultasi publik rencana kerja pemda harus jadi acuan

      18 jam lalu

      Polres Karawang tangani lansia meninggal tenggelam di lokasi banjir

      Polres Karawang tangani lansia meninggal tenggelam di lokasi banjir

      29 Januari 2026 20:54

      Polres Karawang ungkap kasus pelajar menyerang bapaknya dengan senjata tajam hingga tewas

      Polres Karawang ungkap kasus pelajar menyerang bapaknya dengan senjata tajam hingga tewas

      29 Januari 2026 09:52

  • Kesehatan
    • Dinkes Kaltim salurkan 6.170 vaksin Qdenga untuk cegah dan kendalikan kasus DBD

      Dinkes Kaltim salurkan 6.170 vaksin Qdenga untuk cegah dan kendalikan kasus DBD

      7 jam lalu

      Dokter ingatkan cedera tendon achilles, waspadai nyeri di tumit belakang

      Dokter ingatkan cedera tendon achilles, waspadai nyeri di tumit belakang

      8 jam lalu

      RSCM pastikanlayanan medis untuk masyarakat dari semua kelas sosial

      RSCM pastikanlayanan medis untuk masyarakat dari semua kelas sosial

      8 jam lalu

      Digitalisasi layanan kesehatan APAC: Kumo hadirkan ekosistem kesehatan terintegrasi

      Digitalisasi layanan kesehatan APAC: Kumo hadirkan ekosistem kesehatan terintegrasi

      11 jam lalu

      Penerapan higiene dan sanitasi dinilai penting cegah penyakit pada musim hujan

      Penerapan higiene dan sanitasi dinilai penting cegah penyakit pada musim hujan

      11 jam lalu

  • Iptek
    • Udinus Semarang terapkan sistem ijazah 100 persen berbasis blockchain cegah pemalsuan

      Udinus Semarang terapkan sistem ijazah 100 persen berbasis blockchain cegah pemalsuan

      7 jam lalu

      Tim Mahasiswa Indonesia berhasil raih penghargaan silver award global Mad Starts Korsel

      Tim Mahasiswa Indonesia berhasil raih penghargaan silver award global Mad Starts Korsel

      8 jam lalu

      Universitas Indonesia dan Meksiko perkuat sinergi pendidikan

      Universitas Indonesia dan Meksiko perkuat sinergi pendidikan

      8 jam lalu

      FTUP latih masyarakat peduli Ciliwung kembangkan Aquaponik vertikal untuk Urban Farming

      FTUP latih masyarakat peduli Ciliwung kembangkan Aquaponik vertikal untuk Urban Farming

      11 jam lalu

      Rektor YARSI sebut inklusivitas bernilai penting dalam pengembangan STEM

      Rektor YARSI sebut inklusivitas bernilai penting dalam pengembangan STEM

      11 jam lalu

  • Artikel
    • Menilik kesiapan layanan posbankum kelurahan di Bantul

      Menilik kesiapan layanan posbankum kelurahan di Bantul

      7 jam lalu

      Kopi "tungkuik" yang bertahan di tengah kepungan galodo

      Kopi "tungkuik" yang bertahan di tengah kepungan galodo

      11 jam lalu

      Usai bencana terbitlah harapan

      Usai bencana terbitlah harapan

      16 jam lalu

      Menjaga jendela publik agar tetap terbuka

      Menjaga jendela publik agar tetap terbuka

      18 jam lalu

      Saat iman tak ikut hanyut terbawa banjir

      Saat iman tak ikut hanyut terbawa banjir

      23 jam lalu

  • Lingkungan Hidup
    • Madiun rumuskan regulasi penanganan sampah berkelanjutan

      Madiun rumuskan regulasi penanganan sampah berkelanjutan

      7 jam lalu

      Aksi bersih Teluk Palu Sulteng kumpulkan 100 ton sampah

      Aksi bersih Teluk Palu Sulteng kumpulkan 100 ton sampah

      11 jam lalu

      Banjir meluas, Jakarta Timur jadi yang terbanyak dengan 41 RT terendam

      Banjir meluas, Jakarta Timur jadi yang terbanyak dengan 41 RT terendam

      14 jam lalu

      Kampung Tambun Sungai Angke Bekasi masih terjebak banjir setinggi 80 cm hingga1,5 meter

      Kampung Tambun Sungai Angke Bekasi masih terjebak banjir setinggi 80 cm hingga1,5 meter

      14 jam lalu

      Sempat surut, Bidara Cina kembali dilanda banjir dengan ketinggian capai dua meter

      Sempat surut, Bidara Cina kembali dilanda banjir dengan ketinggian capai dua meter

      14 jam lalu

  • Wisata
    • BPOLBF gandeng investor untuk perkuat daya tarik wisata kebugaran

      BPOLBF gandeng investor untuk perkuat daya tarik wisata kebugaran

      7 jam lalu

      Ritual Nabok Panyugu awali pesta adat Naik Dango ke-41 di Sungai Ambawang Kubu Raya

      Ritual Nabok Panyugu awali pesta adat Naik Dango ke-41 di Sungai Ambawang Kubu Raya

      11 jam lalu

      Joko Anwar bagikan rekam jejak pemeran "Ghost in the Cell" di akun Instagram

      Joko Anwar bagikan rekam jejak pemeran "Ghost in the Cell" di akun Instagram

      14 jam lalu

      Pemerintah jadikan film Rose Pandanwangi jembatan diplomasi budaya kuatkan subsektor film

      Pemerintah jadikan film Rose Pandanwangi jembatan diplomasi budaya kuatkan subsektor film

      16 jam lalu

      Kawasan wisata Tanjung Lesung perkuat komitmen pariwisata berkelanjutan

      Kawasan wisata Tanjung Lesung perkuat komitmen pariwisata berkelanjutan

      19 jam lalu

  • Internasional
    • Presiden Ukraina sebut tak serang energi Rusia, jika negara itu bersikap sama

      Presiden Ukraina sebut tak serang energi Rusia, jika negara itu bersikap sama

      7 jam lalu

      Jumlah pekerja asing di Jepang capai rekor baru, tembus sebanyak 2,57 juta orang

      Jumlah pekerja asing di Jepang capai rekor baru, tembus sebanyak 2,57 juta orang

      15 jam lalu

      UE perluas sanksi terhadap Iran atas pelanggaran HAM dan dukung Rusia

      UE perluas sanksi terhadap Iran atas pelanggaran HAM dan dukung Rusia

      16 jam lalu

      KBRI Phnom Penh terima laporan dari 2.752 WNI selama dua pekan terakhir

      KBRI Phnom Penh terima laporan dari 2.752 WNI selama dua pekan terakhir

      18 jam lalu

      Irak tolak campur tangan asing di tengah ancaman Trump

      Irak tolak campur tangan asing di tengah ancaman Trump

      19 jam lalu

  • Olahraga
    • Klasemen Grup C: Uzbekistan berpeluang dampingi Jepang ke 8 besar

      Klasemen Grup C: Uzbekistan berpeluang dampingi Jepang ke 8 besar

      6 jam lalu

      Adnan/Indah pastikan tiket semifinal Thailand Masters 2026

      Adnan/Indah pastikan tiket semifinal Thailand Masters 2026

      8 jam lalu

      Jadwal Liga Spanyol: Saatnya Barcelona kembali tancap gas

      Jadwal Liga Spanyol: Saatnya Barcelona kembali tancap gas

      8 jam lalu

      Kemenangan atas Kirgistan jadi pengalaman penting bagi para pemain Indonesia

      Kemenangan atas Kirgistan jadi pengalaman penting bagi para pemain Indonesia

      19 jam lalu

      Atlet dayung Papua Pegunungan Stevani Ibo bidik medali pada ajang Asian Games

      Atlet dayung Papua Pegunungan Stevani Ibo bidik medali pada ajang Asian Games

      19 jam lalu

  • Foto
    • Banjir di Depok

      Banjir di Depok

      Kamis, 29 Januari 2026 6:50

      Penyintas bencana Lebak masih tinggal di huntara

      Penyintas bencana Lebak masih tinggal di huntara

      Selasa, 27 Januari 2026 7:08

      Aksi sosial pangkas rambut gratis di SDN Loji 2 Kota Bogor

      Aksi sosial pangkas rambut gratis di SDN Loji 2 Kota Bogor

      Jumat, 23 Januari 2026 10:54

      Pembangunan Pasar Petani Garuda di Kabupaten Bogor

      Pembangunan Pasar Petani Garuda di Kabupaten Bogor

      Kamis, 22 Januari 2026 10:03

      Perlintasan KRL Commuter terdampak banjir

      Perlintasan KRL Commuter terdampak banjir

      Selasa, 20 Januari 2026 6:39

  • Video
    • Kopi sangrai gerabah, citarasa lembut dan manis alami yang terjaga

      Kopi sangrai gerabah, citarasa lembut dan manis alami yang terjaga

      Jumat, 30 Januari 2026 23:04

      RSUD ini punya Tim Respon Cepat 24 jam!

      RSUD ini punya Tim Respon Cepat 24 jam!

      Selasa, 27 Januari 2026 9:45

      100 tahun lebih RSUD R.Syamsudin, SH. makin lengkap dan modern

      100 tahun lebih RSUD R.Syamsudin, SH. makin lengkap dan modern

      Selasa, 27 Januari 2026 9:44

      Asal-usul nama RS Syamsudin, SH: Bukan dokter, tapi tokoh ini

      Asal-usul nama RS Syamsudin, SH: Bukan dokter, tapi tokoh ini

      Selasa, 27 Januari 2026 9:42

      Tim SAR temukan 10 jenazah dan 1 kantong bodi part Korban ATR 42-500

      Tim SAR temukan 10 jenazah dan 1 kantong bodi part Korban ATR 42-500

      Jumat, 23 Januari 2026 21:32

Adam Deni Gearaka dan karma UU ITE

Senin, 28 Februari 2022 6:02 WIB

Adam Deni  Gearaka dan karma UU ITE

Tangkapan layar, video Adam Deni Gearaka minta maaf kepada Ahmad Sahroni terkait masalah yang menimpanya, Selasa (22/2/2022). (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Penggiat media sosial itu juga ikut merasakan dinginnya ruang tahanan, seperti yang juga dirasakan I Gede Ari Astina atau yang dikenal dengan nama panggung Jerinx SID.

Jakarta (ANTARA) - Sebagian masyarakat mempercayai adanya karma, hukum sebab akibat, perbuatan baik dibalas baik, begitu pula perbuatan jahat berbuah jahat pula, agaknya karma itu tengah menimpa Adam Deni Gearaka.

Penggiat media sosial itu juga ikut merasakan dinginnya ruang tahanan, seperti yang juga dirasakan I Gede Ari Astina atau yang dikenal dengan nama panggung Jerinx SID.

Penggebuk drum band Superman Is Dead (SID) asal Bali itu dipidanakan oleh Adam Deni terkait dugaan pengancaman melalui media elektronik. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (24/2) memvonis Jerinx, satu tahun pidana penjara.

Jerinx dituntut pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp 50 juta, subsider dua bulan penjara. Ia didakwa dengan Pasal 29 jo Pasal 45 B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (selanjutnya disebut UU ITE) serta Pasal 27 ayat (4) jo Pasal 45 ayat (4) UUU ITE.

Sama halnya dengan Jerinx, Adam Deni Gearaka dilaporkan oleh seorang berinisial SYD atas dugaan pelanggaran UU ITE, laporan tersebut tercatat dengan nomor polisi LP/B/0040/I/2022/SPKT/Dit.Tipidsiber Bareskrim Polri tanggal 27 Januari 2022.

Berdasarkan informasi dari kuasa hukum Adam Deni, SYD merupakan seorang pengacara yang diberikan kuasa untuk melaporkan kliennya ke Bareskrim Polri.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebutkan, Adam Deni diduga melakukan atau mentransmisikan dokumen elektronik oleh orang yang tidak berhak.

“Yang jelas dokumen milik orang lain yang di-upload oleh orang yang tidak berhak,” kata Ramadhan.

Adam Deni pun ditangkap dan dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim Polri pada tanggal 2 Februari 2022. Ia dijerat dengan Pasal 48 ayat (1), (2), dan (3) jo Pasal 32 ayat (1), (2), dan (3) UU ITE.

Dalam perkara ini, penyidik telah memeriksa 12 orang saksi, terdiri atas empat saksi dan delapan ahli.

Dilaporkan setelah mengunggah

Kasus Adam Deni menarik perhatian publik, terlebih munculnya nama Ahmad Sahroni, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni dalam perkara tersebut. Sebagaimana diketahui publik bahwa Komisi III bertangungjawab pada bidang tugas hukum, HAM dan keamanan, tak lain Polri ada di dalamnya

Tim kuasa hukum Adam Deni lantas memberikan klarifikasi terkait kasus yang menimpa kliennya, beserta kronologis perbuatan hukum apa yang diduga dilakukannya hingga harus merasakan nasib serupa Jerinx SID.

Berawal dari unggahan video di media sosial Instagram milik Adam Deni, pada tanggal 27 Januari 2022 yang menampilkan beberapa lembar kertas berupa invoice dan packing list sedang dibuka dan pada detik terakhir ada kertas mencantukan nama Ahmad Sahroni.

Video tersebut rupakan kiriman dari Olsen alias OS yang diterima Adam Deni pada pertengahan Januari 2022. Nama Olsen muncul dalam video permintaan maaf Adam Deni kepada Ahmad Sahroni.

Terkait unggahan tersebut, Ahmad Sahroni diwakili kuasa hukumnya Ahmad Suyud membuat laporan ke Direktorat Siber Bareskrim Polri dengan nomor Laporan Polisi : LP/B/0040/I/2022/SPKT/Dittipidsiber Bareskrim Polri tertanggal 27 Januari 2022, dengan sangkaan Pasal 48 ayat (1), (2), dan (3) jo Pasal 32 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang ITE.

Atas laporan tersebut, tanggal 1 Februari pukul 19.00 WIB, Adam Deni dijemput oleh beberapa anggota Direktorat Siber Bareskrim Polri di kediaman orang tuanya di Bekasi, Jawa Barat dengan menyertakan surat perintah penangkapan.

Lima hari setelah penangkapan, Adam Deni ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus meng-upload dokumen pribadi milik orang lain tanpa ijin, dan dilakukan penahanan di rumah tahanan negara (Rutan) Bareskrim di Mabes Polri.

Susandi, pengacara Adam Deni mengungkapkan, pada tanggal 14 Februari, Olsen alias OS yang menyuruh Adam Deni untuk menggunggah video kirimannya ditangkap dan ditahan oleh Direktorat Siber Bareskrim Polri.

“Beliau ditangkap setelah melakukan perjalanan dari luar negeri menuju Jakarta,” ujar Susandi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (24/2).



Proses hukum
Proses hukum terhadap Adam Deni terbilang cepat, dilaporkan tanggal 27 Januari, kemudian ditangkap 1 Februari, lalu ditahan tanggal 2 Februari. Dan berkas perkara tahap I dilimpahkan penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri kepada jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung pada Rabu (9/2).

Setelah diteliti dan dinilai layak memasuki ke tahap berikutnya, Senin (14/2) berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa, dan meminta penyidik Polri untuk melimpahkan tanggungjawab tersangka dan barang bukti untuk segera disidangkan ke pengadilan. Pelimpahan tahap II pun dilaksanakan oleh Polri pada Rabu (16/2).

“Pada hari Rabu tanggal 16 Februari 2022 pukul 16.00 WIB terhadap tersangka AD sudah dilimpahkan perkaranya ke JPU,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (16/2).

Polri menegaskan proses hukum terhadap Adam Deni dilakukan secara profesional dan proporsional, tidak terkait dengan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni, sehingga lebih dulu ditanganinya.

Berbeda dengan kasus yang menimpa Edy Mulyadi, dengan ujaran kebencian bermuatan SARA “tempat jin buang anak” juga sama-sama terkait UU ITE. Ia dilaporkan tanggal 24 Januari dan ditetapkan sebagai tersangka tanggal 31 Januari, hingga kini menunggu untuk pelimpahan tahap II.



Minta maaf ke pelapor
Pada tanggal 22 Februari 2022, kuasa hukum merilis video permintaan maaf Adam Deni yang dibuat dari balik tahanan, menggunakan kamera ponsel pada tanggal 14 Februari, atau setelah 13 hari ditahan di Rutan Bareskrim, Mabes Polri.

Menggunakan kemeja tahanan berwarna oranye dengan nomor 4 di bagian dada, Adam Deni meminta maaf kepada Ahmad Sahroni. Dalam video berdurasi 1 menit 29 detik, ia menceritakan bagaimana kondisinya di dalam tahanan, terisolasi dan mulai sakit-sakitan.

Dalam video itu, ia juga mengaku perbuatannya adalah bentuk kekhilafan, karena disuruh oleh Olsen. Dan kini ia menyesalinya, berharap Ahmad Sahroni memaafkan, agar bisa menyudahi masalah tersebut, sehingga bisa bekerja lagi menafkahi ibunya. Video itupun dikirimkan kepada pelapor.

Sehari setelah video tersebut dibuat, Rabu (16/2), Adam Deni pun dinyatakan positif COVID-19 berdasarkan hasil tes PCR, dan menjalani isolasi mandiri di sel khusus di Rutan Bareskrim, Mabes Polri.

Upaya permintaan maaf juga dilakukan pihak keluarga Adam Deni, ibu dan pacarnya pada Kamis (17/2) sekitar pukul 08.30 WIB mendatangi kediaman Ahmad Sahroni. Namun sayangnya, pemilik rumah tidak bisa ditemui karena sedang keluar rumah.

Susandi menyebutkan, alasan pihaknya merilis video permintaan maaf kliennya kepada pelapor untuk menjadi informasi publik, kemudian sebagai salah satu itikad baik kliennya dalam proses penanganan perkara tersebut.

“Juga untuk mengimbangi pemberitaan diluar, yang mana ada dalam beberapa dari isi berita tersebut sedikit banyak telah menyudutkan posisi klien kami selama menjalani proses penahanan di dalam rumah tahanan Mabes Polri,” kata Susandi.



Edaran Kapolri
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan surat edaran tentang penerapan UU ITE dengan nomor SE/2/11/2021 tertangal 19 Februari 2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat dan Produktif.

Surat edaran itu memuat 11 poin, salah satunya mengatur bahwa penyidik tidak perlu melakukan penahanan terhadap tersangka yang telah meminta maaf, berikutnya meminta penyidik polisi mengedepankan penyelesaian perkara dengan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice).

Kapolri juga meminta penyidik memprioritaskan langkah damai dalam menyelesaikan kasus yang berkaitan dengan laporan dugaan pelanggaran UU ITE. Dan meminta jajaran kepolisian mengedepankan edukasi dan langkah persuasif dalam penanganan perkara UU ITE.

Pada acara catatan akhir tahun di Mabes Polri (31/12) lalu, Kapolri mengatakan penerbitan surat edaran tersebut sebagai salah satu upaya Polri dalam mengurangi polemik dan perdebatan terkait pasal-pasal karet dalam UU ITE.

Selain surat edaran, Polri juga meluncurkan aplikasi Virtual Police yang menggubah pendekatan represif menjadi preventif dan preemtif khususnya konten-konten yang bersifat provokatif atau menimbulkan SARA diberikan teguran, akan tetapi polisi tidak segan-segan menindak bila menimbulkan gejolak sosial di masyarakat, dengan proses sesuai tahapan.

“Banyak masyarakat kemudian memahami dan memperbaiki, namun tidak mengurangi kebebasan berekspresi ataupun kritik-kritik,” kata Sigit.

Setahun surat edaran Kapolri, sejumlah kasus pelanggaran UU ITE ditangani Bareskrim Polri, mulai dari ujaran kebencian bermuatan SARA oleh Muhamad Kace alias Muhamad Kece yang ditangkap akhir Agustus 2021, tak lama setelahnya, Wahya Waloni juga ditangkap karena kasus yang sama ujaran kebencian bermuatan SARA.

Yahya sudah divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan selama lima bulan penjara dan denda Rp50 juta. Vonis dibacakan Selasa (11/2), dan bebas dari Rutan Bareskrim Polri 31 Januari 2021.

Ada juga kasus ujaran kebencian bermuatan SARA yang dilaporkan oleh Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) tehadap penggiat media sosial Ferninand Hutahaean, atas cuitannya “Allah mu lemah”. Ia dijerat dengan Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dan/atau Pasal 156a KUHP.

Awal Januari 2022, saat ramai pembahasan Ibu Kota Negara (IKN), mantan jurnalis Edy Mulyadi melalui siaran podcast miliknya IKN di Kalimantan Timur, hingga menyatakan wilayah tersebut “tempat jin buang anak”. Pernyataan tersebut memicu kemarahan masyarakat setempat, Polri lantas menerima tiga laporan polisi dari sejumlah Polda, 16 pengaduan dan 18 pernyataan sikap.

Edy Mulyadi dijerat dengan Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang ITE jo Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Perhimpunan Hukum Pidana, jo Pasal 156 KUHP.

 

Pewarta: Laily Rahmawaty

Editor : Feru Lantara


COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Whatsapp
  • facebook
  • twitter
  • email
  • pinterest
  • print

Berita Terkait

Jerinx  SID bebas murni usai jalani 10 bulan penjara di Lapas Kerobokan-Bali

Jerinx SID bebas murni usai jalani 10 bulan penjara di Lapas Kerobokan-Bali

8 Juni 2021 20:18

Larang Konten Kebencian Demi Keamanan

Larang Konten Kebencian Demi Keamanan

10 November 2015 12:23

Polres Sukabumi Kota Bentuk Tim Patroli Cyber

Polres Sukabumi Kota Bentuk Tim Patroli Cyber

7 November 2015 14:04

Polri tahan Edy Mulyadi gegara konten tentang 'jin buang anak'

Polri tahan Edy Mulyadi gegara konten tentang 'jin buang anak'

31 Januari 2022 19:45

Menilik kesiapan layanan posbankum kelurahan di Bantul

Menilik kesiapan layanan posbankum kelurahan di Bantul

7 jam lalu

Kopi "tungkuik" yang bertahan di tengah kepungan galodo

Kopi "tungkuik" yang bertahan di tengah kepungan galodo

11 jam lalu

Usai bencana terbitlah harapan

Usai bencana terbitlah harapan

16 jam lalu

Menjaga jendela publik agar tetap terbuka

Menjaga jendela publik agar tetap terbuka

18 jam lalu

Terpopuler

Membaca DNA Manchester United

Membaca DNA Manchester United

JTT intensif pelihara Jalan Tol Jakarta-Cikampek hadapi cuaca ekstrem

JTT intensif pelihara Jalan Tol Jakarta-Cikampek hadapi cuaca ekstrem

Warga terdampak banjir Karawang diimbau tidak galang dana di jalan

Warga terdampak banjir Karawang diimbau tidak galang dana di jalan

Lamongan siapkan 92 agenda pada Kalender Event 2026 perkuat potensi lokal

Lamongan siapkan 92 agenda pada Kalender Event 2026 perkuat potensi lokal

Polres Cimahi minta warga menjauh dari lokasi Longsor Cisarua Bandung Barat

Polres Cimahi minta warga menjauh dari lokasi Longsor Cisarua Bandung Barat

Top News

  • Klasemen Grup C: Uzbekistan berpeluang dampingi Jepang ke 8 besar

    Klasemen Grup C: Uzbekistan berpeluang dampingi Jepang ke 8 besar

    6 jam lalu

  • Udinus Semarang terapkan sistem ijazah 100 persen berbasis blockchain cegah pemalsuan

    Udinus Semarang terapkan sistem ijazah 100 persen berbasis blockchain cegah pemalsuan

    7 jam lalu

  • Dinkes Kaltim salurkan 6.170 vaksin Qdenga untuk cegah dan kendalikan kasus DBD

    Dinkes Kaltim salurkan 6.170 vaksin Qdenga untuk cegah dan kendalikan kasus DBD

    7 jam lalu

  • Madiun rumuskan regulasi penanganan sampah berkelanjutan

    Madiun rumuskan regulasi penanganan sampah berkelanjutan

    7 jam lalu

  • Presiden Ukraina sebut tak serang energi Rusia, jika negara itu bersikap sama

    Presiden Ukraina sebut tak serang energi Rusia, jika negara itu bersikap sama

    7 jam lalu

Antara News bogor
megapolitan.antaranews.com
Copyright © 2026
  • Top News
  • Terkini
  • RSS
  • Twitter
  • Facebook
  • Kabar Daerah
  • Ekonomi
  • Iptek
  • Artikel
  • Lingkungan Hidup
  • Wisata
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ketentuan Penggunaan
  • Tentang Kami
  • Pedoman
  • Kebijakan Privasi
  • BrandA
  • ANTARA Foto
  • Korporat
  • PPID
  • www.antaranews.com
  • Antara Foto
  • IMQ
  • Asianet
  • OANA
notification icon
Dapatkan Berita Terkini khusus untuk anda dengan mengaktifkan notifikasi Antaranews.com