Jakarta (Antara Megapolitan ) - Kementerian Keuangan memastikan adanya kenaikan tarif cukai hasil tembakau pada 2016 yang diberlakukan untuk pencapaian target penerimaan dari sektor cukai hasil tembakau yang ditetapkan dalam APBN sebesar Rp139,82 triliun.
"Kebijakan tarif cukai hasil tembakau ini telah mempertimbangkan berbagai aspek antara lain kesehatan, tenaga kerja dan penerimaan negara dengan tetap memperhatikan kondisi perekonomian saat ini," kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan NE Fatimah dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Kenaikan tarif cukai hasil tembakau ini mulai berlaku pada 1 Januari 2016 dan ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 198/PMK.010/2015 tanggal 6 November 2015 tentang tarif cukai hasil tembakau.
Dalam kebijakan tarif cukai tersebut, khusus kepada pengusaha pabrik sigaret kretek tangan kecil dengan batasan jumlah produksi rokok sampai 50 juta batang per tahun (SKT golongan III b) tidak dinaikkan tarifnya untuk melindungi pengusaha rokok kecil dan tenaga kerja.
Kenaikan tarif cukai hasil tembakau untuk rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) ditetapkan kisaran 11,4 persen-15,6 persen, Sigaret Putih Mesim (SPM) sebeesar 12,9 persen-16,4 persen dan Sigaret Kretek Tangan (SKT) sebesar nol persen-12 persen.
Secara rata-rata kenaikan tarif cukai hasil tembakau untuk 2016 adalah sekitar 11,5 persen. Sedangkan, beban cukai hasil tembakau dinaikkan secara moderat berkisar mulai Rp0 hingga Rp70 per batang.
Tarif cukai untuk jenis Klobot (KLB), Kelembak Menyan (KLM), Tembakau Iris (TIS), Cerutu (CRT) dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) tidak mengalami kenaikan, dalam rangka menjaga keberlangsungan tenaga kerja.
Sementara, tarif cukai untuk hasil tembakau yang diimpor, ditetapkan sama dengan tarif cukai tertinggi untuk masing-masing jenis dan golongan hasil tembakau yang diproduksi di dalam negeri.
Penyesuaian terhadap batasan harga jual eceran juga dilakukan pada semua jenis dan golongan hasil tembakau sesuai dengan perkembangan harga transaksi pasar dan untuk menjaga harga rokok tidak terlalu murah di masyarakat.
Tarif Cukai Tembakau Naik 2016
Rabu, 18 November 2015 18:54 WIB
Kebijakan tarif cukai hasil tembakau ini telah mempertimbangkan berbagai aspek antara lain kesehatan, tenaga kerja dan penerimaan negara dengan tetap memperhatikan kondisi perekonomian saat ini.