Jakarta (ANTARA) - Direktur Jenderal Kebudayaan Kemendikbudristek Hilmar Farid mengatakan Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2021 mengatur tugas dan wewenang Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan pemajuan kebudayaan sesuai potensi yang ada di wilayahnya.
Jika menurut undang-undang, terdapat sepuluh objek pemajuan kebudayaan (OPK), yakni tradisi lisan, manuskrip, adat-istiadat, ritus, pengetahuan tradisional, teknologi tradisional, seni, bahasa, permainan rakyat, dan olahraga tradisional, ujar Hilmar dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Ahad.
Dia menambahkan melalui UU tersebut, baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah berkewajiban untuk melakukan pelindungan, pengembangan, pembinaan, pemanfaatan dan penghargaan dari OPK, maupun sumber daya manusia di bidang kebudayaan.
Baca juga: Nuroji: Pemkot Depok Wajib Lakukan Pemajuan Kebudayaan
"Hal ini yang kiranya perlu dipahami oleh para mahasiswa maupun mahasiswi sebagai para calon pemimpin dan penggerak di daerah mana pun tempat mereka akan mengabdi. Sepuluh OPK dan SDM kebudayaan ini merupakan potensi sesungguhnya yang dapat menjadi landasan dalam penyusunan kebijakan-kebijakan yang akan digunakan untuk membangun daerahnya masing-masing dan sekaligus dapat menjadi salah satu penggerak ekonomi masyarakat, terang dia.
Pemajuan kebudayaan dilaksanakan dengan berpedoman pada Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah kabupaten/kota, Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah provinsi, Strategi Kebudayaan yang disusun berdasarkan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah. Strategi pemajuan kebudayaan menjadi dasar perumusan Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan yang menjadi acuan utama dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Pendek, Menengah, dan Panjang di bidang kebudayaan. Pengarusutamaan kebudayaan dalam pembangunan nasional dipandang sangat strategis dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan.
Baca juga: RUU Pemajuan Kebudayaan Ditargetkan Disahkan Akhir April
Untuk menginternalisasi pemikiran tersebut, khususnya kepada para calon pemimpin daerah agar nanti menjadi acuan dan inspirasi dalam pembuatan kebijakan daerah,Direktorat Jenderal Kebudayaan bekerja sama dengan Kampus Institut Pendidikan Dalam Negeri (IPDN) menyelenggarakan Kuliah Umum Pemajuan Kebudayaan Melalui lembaga pendidikan kebudayaan pada Sabtu (20/11).,
PP 87/2021 atur tugas Pemerintah Pusat dan Daerah dalam pemajuan kebudayaan
Minggu, 21 November 2021 13:02 WIB
Hal ini yang kiranya perlu dipahami oleh para mahasiswa maupun mahasiswi sebagai para calon pemimpin dan penggerak di daerah mana pun tempat mereka akan mengabdi.