Bekasi, (Antara Megapolitan) - Kantor Imigrasi Kelas IIA Kota Bekasi, Jawa Barat, telah menjaring sedikitnya 20 tenaga kerja asing yang beraktivitas secara ilegal di wilayah setempat sepanjang 2015.
"Sebelumnya kita pernah melakukan operasi dan ada 20 tenaga kerja asing yang ilegal kita jaring," kata Kepala Kantor Imigrasi Kota Bekasi Eko Putranto di Bekasi, Sabtu.
Menurut dia, tenaga kerja asing itu dijaring lantaran menetap di Indonesia tanpa prosedur keimigrasian yang lengkap sehingga mereka masuk kategori ilegal.
Mereka yang terjaring berasal dari sejumlah perusahaan yang berdomisili di Kota Bekasi dengan beragam jenis usaha.
"Semuanya sudah kita tangkap serta diproses secara hukum," katanya.
Menurut dia, Kota Bekasi merupakan kota metropolitan yang berdekatan dengan Ibu Kota serta memiliki 1.200 perusahaan swasta.
"Kondisi itu menjadi potensi hadirnya oknum yang memalsukan dokumen tenaga kerja asing ilegal," katanya.
Untuk itu, pihaknya berencana akan kembali melakukan razia serupa dengan melibatkan sejumlah instansi terkait menyusul masih adanya oknum tenaga kerja asing yang masih beraktivitas secara ilegal.
"Kita sudah mensinyalir adanya tenaga kerja asing ilegal di Kota Bekasi. Saat ini sedang dilakukan pemetaan," katanya.
Imigrasi Bekasi Jaring 20 Pekerja Asing Ilegal
Sabtu, 3 Oktober 2015 16:51 WIB
Kondisi itu menjadi potensi hadirnya oknum yang memalsukan dokumen tenaga kerja asing ilegal.