Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat mengizinkan mulai dibuka rumah ibadah agar masyarakat dapat menjalankan ibadah terutama di daerah zona hijau atau bebas kasus COVID-19.

"Kami mengizinkan masyarakat kembali melakukan Salat Jumat dan salat berjamaah di masjid dan rumah ibadah lainnya. Juga ibadah bagi warga non-muslim," kata Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja melalui keterangan resmi di Cikarang, Minggu.

Eka mengatakan setiap ibadah yang dilakukan harus tetap memperhatikan protokol kesehatan yang ditentukan tergantung level kewaspadaan di lingkungan masing-masing.

Baca juga: Pemerintah menerbitkan panduan aktivitas di rumah ibadah

Protokol kesehatan yang dimaksud meliputi beribadah memakai masker, membawa perlengkapan ibadah masing-masing, dan melakukan salat dengan menerapkan prinsip physical distancing atau jaga jarak.

Selain itu warga juga wajib melakukan pengecekan suhu tubuh dan memakai hand sanitizer sebelum masuk ke lingkungan rumah ibadah.

"Bukan hanya masjid, semua tempat ibadah diperbolehkan secara proporsional. Setelah ibadah selesai, petugas rumah ibadah wajib menyemprot disinfektan ke seluruh ruangan," katanya.

Beroperasinya kembali rumah ibadah itu sesuai Surat Keputusan Bupati Bekasi Nomor 360/Kep.246-BPBD/2020 tentang Pemberlakuan Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Secara Proporsional Sesuai Level Kewaspadaan di Kabupaten Bekasi sebagai Persiapan Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru Untuk Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Baca juga: Pemkot Bogor terbitkan keputusan bersama terkait ibadah di tempat ibadah

Surat Keputusan tersebut menjelaskan pelaksanaan PSBB proporsional yang dilaksanakan di Kabupaten Bekasi hingga 2 Juli 2020.

"Proporsional yang dimaksud membolehkan bidang tertentu kembali dibuka atas dasar porsi yang ditentukan berdasarkan status tingkat kewaspadaan," ungkapnya.

Sementara peraturan detail mengenai PSBB proporsional terdapat pada Peraturan Bupati (Perbup) Bekasi Nomor 56 Tahun 2020 yang menjelaskan mengenai ruang lingkup PSBB Proporsional Kabupaten Bekasi.

Seperti penentuan level kewaspadaan wilayah kecamatan dan desa/kelurahan, protokol kesehatan dalam rangka Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), pengendalian dan pengamanan, serta penjelasan ruang lingkup PSBB lainnya.

Baca juga: Pemkot Bekasi izinkan kegiatan berjamaah di rumah ibadah

Dalam Perbup disebutkan setiap orang yang berkegiatan di luar rumah wajib cuci tangan menggunakan air mengalir atau pencuci tangan berbasis alkohol, masker, dan menjaga jarak. Perlakuan selanjutnya tergantung level kewaspadaan dari daerah tersebut.

Di Level 1 (rendah) aktivitas masyarakat seperti kantor atau pasar berjalan normal dan memperhatikan protokol kesehatan namun di Level 5 (kritis) kegiatan tersebut ditutup kecuali bidang kesehatan, bahan pangan, energi, komunikasi, dan pelayanan dasar.

Pewarta: Pradita Kurniawan Syah

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2020