Rektor UGM Panut Mulyono mengatakan, tuntutan relaksasi Uang Kuliah Tunggal (UKT) pada masa pandemi wabah virus Covid-19 yang gaduh disuarakan mahasiswa disebabkan terbatasnya ruang dialog.

"Sebetulnya bisa dibicarakan dulu antara mahasiswa dan pihak universitas. Mengenai kebijakan keringanan UKT saat pandemi sekarang. Apakah masing-masing universitas punya keputusan keringanan UKT," ujar Panut, Kamis (4/6/2020).

Baca juga: Rektor IPB upayakan ada kenaikan kesejahteraan tendik
 

Panut mencontohkan, di UGM sejak beberapa waktu lalu bahkan sudah memutuskan memberikan relaksasi UKT kepada mahasiswanya yang disahkan melalui surat keputusan Rektor.

Jadi, ucap Panut, setiap mahasiswa UGM yang terdampak krisis ekonomi akibat pandemi dapat mengajukan permohonan relaksasi UKT ke Dekan masing-masing sebelum dimulainya semester genap 2020/2021 berakhir.

"UGM tidak mempersulit mahasiswanya, proses keringanan UKT tetap dilakukan dengan baik. Mahasiswa yang ternyata juga belum mampu melunasi UKT ketika jatuh tempo tetap bisa mengajukan penundaan," ungkap Panut.

 Baca juga: Mahasiswa IPB harapkan adanya transparansi anggaran
 

Guna diketahui, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) telah memastikan bahwa tidak ada kenaikan UKT pada situasi pandemi wabah virus Covid-19 saat ini yang melanda Indonesia.

Bahkan Kemendikbud meminta seluruh perguruan tinggi negeri agar keputusan apa pun mengenai UKT, tidak boleh menyebabkan mahasiswanya terhambat kuliah.

Sedangkan jika ada keputusan kenaikan UKT oleh perguruan tinggi negeri, maka itu disahkan sebelum terjadinya bencana pandemi di Indonesia dan hanya diberlakukan ke mahasiswa baru dengan mempertimbangkan kemampuan ekonominya.

Baca juga: UI terima 1.636 mahasiswa baru lewat jalur prestasi akademik

Relaksasi UKT, uang kulih tunggal, rektor UGM, panut mulyono, pandemi covid-19, mahasiswa, kampus

Pewarta: Pewarta Antara

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2020