Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kota Bogor memutuskan memperpanjang penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi di Kota Bogor selama satu bulan ke depan.
"Kami menyepakati melanjutkan penerapan PSBB proporsional di masa transisi ini," kata Bima Arya Sugiarto kepada pers melalui youtube live, di Balai Kota Bogor, Kamis sore.
Baca juga: Pemkot Bogor akan terbitkan Perwali baru pada fase normal baru
Bima Arya mengatakan hal itu usai memimpin rapat evaluasi penerapan PSBB transisi yang dihadiri unsur Forkopimda yakni, Danrem 061/Surya Kencana Brigjen TNI Agus Subiyanto, Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Hendri Fiuser, Dandim 0606 Kota Bogor Kolonel Arm Teguh Cahyadi, Kepala Kajari Bogor Bambang Sutrisna, serta Dan Denpom III/1 Bogor.
Hadir juga, Ketua DPRD Kota Bogor Atang Trisnanto, Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim, Sekretaris Daerah Kota Bogor Ade Sarip Hidayat, dan pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
Menurut Bima Arya, PSBB lanjutan ini adalah PSBB proporsional pada masa transisi, tapi penerapannya agak berbeda dengan PSBB pertama hingga ketiga.
Baca juga: Kategori zona kuning, Kota Bogor masih lanjutkan PSBB transisi
Pada PSBB proporsional di masa transisi selama sebulan ke depan ini, menurut Bima, akan dilakukan penguatan pada aspek-aspek edukasi dan wilayah.
"Dalam forum rapat, Forkopimda mengusulkan, sangat penting untuk menguatkan wilayah, mulai dari RT, RW, kelurahan hingga kecamatan," katanya.
Bima menambahkan, melanjutkan PSBB proporsional di masa transisi selama sebulan ke depan, pertimbangannya adalah kajian dan pembahasan epiodemiologi. "Masukan dari tim pakar epidemiologi, diperlukan waktu cukup untuk melakukan kajian dan pembahasan penurunan penyebaran COVID-19," katanya.
Pada PSBB pertama hingga ketiga, diperpanjang selama 14 hari dengan pertimbangan masa inkubasi virus corona COVID-19 selama 14 hari. "Perpanjangan PSBB saat ini, merujuk pada kajian epidemiologi," katanya.
Baca juga: Pemangku kepentingan Kota Bogor ingin protokol kesehatan ketat di sekolah ketika dibuka
Menurut Bima, dalam waktu sebulan ke depan, Pemerintah Kota Bogor akan melakukan tahapan-tahapan, apa yang masih mungkin dibuka dengan tetap berpedoman pada protokol kesehatan dan zonasi yang ditentukan dari Provinsi Jawa Barat. "Kota Bogor saat ini, masih pada level tiga atau zona kuning," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2020
"Kami menyepakati melanjutkan penerapan PSBB proporsional di masa transisi ini," kata Bima Arya Sugiarto kepada pers melalui youtube live, di Balai Kota Bogor, Kamis sore.
Baca juga: Pemkot Bogor akan terbitkan Perwali baru pada fase normal baru
Bima Arya mengatakan hal itu usai memimpin rapat evaluasi penerapan PSBB transisi yang dihadiri unsur Forkopimda yakni, Danrem 061/Surya Kencana Brigjen TNI Agus Subiyanto, Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Hendri Fiuser, Dandim 0606 Kota Bogor Kolonel Arm Teguh Cahyadi, Kepala Kajari Bogor Bambang Sutrisna, serta Dan Denpom III/1 Bogor.
Hadir juga, Ketua DPRD Kota Bogor Atang Trisnanto, Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim, Sekretaris Daerah Kota Bogor Ade Sarip Hidayat, dan pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
Menurut Bima Arya, PSBB lanjutan ini adalah PSBB proporsional pada masa transisi, tapi penerapannya agak berbeda dengan PSBB pertama hingga ketiga.
Baca juga: Kategori zona kuning, Kota Bogor masih lanjutkan PSBB transisi
Pada PSBB proporsional di masa transisi selama sebulan ke depan ini, menurut Bima, akan dilakukan penguatan pada aspek-aspek edukasi dan wilayah.
"Dalam forum rapat, Forkopimda mengusulkan, sangat penting untuk menguatkan wilayah, mulai dari RT, RW, kelurahan hingga kecamatan," katanya.
Bima menambahkan, melanjutkan PSBB proporsional di masa transisi selama sebulan ke depan, pertimbangannya adalah kajian dan pembahasan epiodemiologi. "Masukan dari tim pakar epidemiologi, diperlukan waktu cukup untuk melakukan kajian dan pembahasan penurunan penyebaran COVID-19," katanya.
Pada PSBB pertama hingga ketiga, diperpanjang selama 14 hari dengan pertimbangan masa inkubasi virus corona COVID-19 selama 14 hari. "Perpanjangan PSBB saat ini, merujuk pada kajian epidemiologi," katanya.
Baca juga: Pemangku kepentingan Kota Bogor ingin protokol kesehatan ketat di sekolah ketika dibuka
Menurut Bima, dalam waktu sebulan ke depan, Pemerintah Kota Bogor akan melakukan tahapan-tahapan, apa yang masih mungkin dibuka dengan tetap berpedoman pada protokol kesehatan dan zonasi yang ditentukan dari Provinsi Jawa Barat. "Kota Bogor saat ini, masih pada level tiga atau zona kuning," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2020