Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengusulkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Proporsional kepada Gubernur Jawa Barat selama 14 (empat belas) hari mulai 5 Juni 2020 sampai dengan 19 Juni 2020.

"Pengajuan PSBB Proporsional ini merupakan hasil rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah melalui Video Conference yang diikuti Ketua DPRD Kota Depok, Kapolres Depok, Dandim Depok, Ketua Pengadilan Negeri Kota Depok dan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Depok, FORKOPIMDA," kata Wali Kota Depok Mohammad Idris dalam keterangan tertulisnya, Rabu.

Baca juga: Depok lakukan sosialisasi protokol kesehatan di restoran persiapan penerapan normal baru

Ia mengatakan usulan tersebut dimuat dalam Surat Walikota Depok Nomor 443/273-Huk/GT Tanggal 3 Juni 2020 tentang Pengajuan Permohonan Perpanjangan PSBB Proporsional di Wilayah Kota Depok.

Idris menjelaskan dalam PSBB Proporsional diberlakukan protokol sesuai Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 46 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB Secara Proporsional Sesuai Level Kewaspadaan Kabupaten/Kota Sebagai Persiapan Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru Untuk Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, dimana Kota Depok ditetapkan pada level kewaspadaan 3 (kuning).

Beberapa aktivitas sosial akan mulai dibuka dengan pengaturan dan protokol yang ketat, diantaranya untuk ibadah di rumah ibadah, aktifitas di pusat-pusat ekonomi, dan lain-lain.

Baca juga: Pemkot Depok akan terapkan PSKS di 31 RW usai PSBB berakhir

Untuk aktivitas Shalat Jumat berjamaah di masjid diperbolehkan dengan protokol kesehatan yang ketat mulai 5 Juni 2020.

"Aktivitas lainnya seperti alun-alun, bioskop, dan beberapa lainnya masih ditutup, demikian pula sekolah masih dilaksanakan dengan sistem Pembelajaran Jarak Jauh," jelasnya.

Secara lengkap Peraturan Walikota Depok tentang PSBB Secara Proporsional sebagai persiapan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) akan segera disampaikan kepada publik.

Baca juga: Pemkot Depok persiapkan pelaksanaan PSBB Proporsional

Dikatakannya PSBB Proporsional bukan berarti kita dapat melakukan aktifitas secara bebas sehingga euporia, akan tetapi kita harus tetap melaksanakan protokol dengan konsisten dan penuh kedisiplinan, sehingga tidak terjadi lonjakan kasus di kemudian hari.

Pewarta: Feru Lantara

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2020