Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu, memanggil Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bogor Dedi A Bachtiar dalam penyidikan tindak pidana korupsi pemotongan uang dan gratifikasi oleh mantan Bupati Bogor 2008-2014 Rachmat Yasin (RY).
"Yang bersangkutan dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RY," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Adapun KPK memanggil Dedi terkait dengan jabatan sebelumnya, yakni sebagai Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Baca juga: KPK memanggil Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bogor Rustandi jadi saksi kasus RY
Selain Dedi, KPK juga memanggil satu saksi lainnya untuk tersangka Rachmat, yaitu mantan ajudan Rachmat, Tenny Ramdhani.
Untuk diketahui, KPK telah mengumumkan Rachmat sebagai tersangka pada 25 Juni 2019.
Untuk kasus suap, tersangka Rachmat diduga meminta, menerima atau memotong pembayaran dari beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sebesar Rp8.931.326.223.
Baca juga: KPK persilakan Taufik Hidayat lapor jika memang di Kemenpora banyak koruptor
Uang tersebut diduga digunakan untuk biaya operasional bupati dan kebutuhan kampanye pemilihan kepala daerah dan pemilihan legislatif yang diselenggarakan pada 2013 dan 2014.
Selain itu, tersangka Rachmat juga diduga menerima gratifikasi, yaitu berupa tanah seluas 20 hektare di Jonggol, Kabupaten Bogor dan mobil Toyota Vellfire senilai Rp825 juta.
Gratifikasi tersebut diduga berhubungan dengan jabatan tersangka dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya serta tidak dilaporkan ke KPK dalam waktu paling lambat 30 hari kerja.
Baca juga: DPO sejak Februari, Nurhadi akhirnya ditangka KPK di Jakarta Selatan
Rachmat disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2020
"Yang bersangkutan dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RY," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Adapun KPK memanggil Dedi terkait dengan jabatan sebelumnya, yakni sebagai Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Baca juga: KPK memanggil Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bogor Rustandi jadi saksi kasus RY
Selain Dedi, KPK juga memanggil satu saksi lainnya untuk tersangka Rachmat, yaitu mantan ajudan Rachmat, Tenny Ramdhani.
Untuk diketahui, KPK telah mengumumkan Rachmat sebagai tersangka pada 25 Juni 2019.
Untuk kasus suap, tersangka Rachmat diduga meminta, menerima atau memotong pembayaran dari beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sebesar Rp8.931.326.223.
Baca juga: KPK persilakan Taufik Hidayat lapor jika memang di Kemenpora banyak koruptor
Uang tersebut diduga digunakan untuk biaya operasional bupati dan kebutuhan kampanye pemilihan kepala daerah dan pemilihan legislatif yang diselenggarakan pada 2013 dan 2014.
Selain itu, tersangka Rachmat juga diduga menerima gratifikasi, yaitu berupa tanah seluas 20 hektare di Jonggol, Kabupaten Bogor dan mobil Toyota Vellfire senilai Rp825 juta.
Gratifikasi tersebut diduga berhubungan dengan jabatan tersangka dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya serta tidak dilaporkan ke KPK dalam waktu paling lambat 30 hari kerja.
Baca juga: DPO sejak Februari, Nurhadi akhirnya ditangka KPK di Jakarta Selatan
Rachmat disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2020