Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, Jawa Barat, kembali melakukan penyesuaian terhadap sistem kerja aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai non-ASN dengan memperpanjang masa bekerja dari rumah atau work from home (WFH) hingga 4 Juni 2020.
"Karena PSBB kembali diperpanjang, maka masa WFH bagi ASN dan pegawai non-ASN di Kota Depok juga turut menyesuaikan. Berdasarkan berbagai pertimbangan, masa WFH hingga 4 Juni," kata Wali Kota Depok Mohammad Idris dalam keterangan tertulisnya di Depok, Senin.
Baca juga: Pemkot Depok kembali perpanjang kerja dari rumah bagi ASN
Baca juga: Pemkot Depok imbau perkantoran dan perusahaan pekerjakan karyawan di rumah
Dikatakannya, perpanjangan masa WFH ini telah sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat, yaitu Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 443/Kep.287-Hukham/287 tentang Perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar Tingkat Daerah Provinsi Jawa Barat dalam Rangka Percepatan Penanggulangan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).
Ia mengatakan ASN yang bekerja dari rumah ini harus benar-benar berada di kediamannya. Adapun terkait pekerjaannya bisa dilakukan dengan memanfaatkan media dalam jaringan (daring) atau online.
Baca juga: Pemkot Bogor perpanjang ASN kerja dari rumah hingga 21 April
Menurut dia meski bekerja dari rumah, mereka tetap diwajibkan melaporkan kinerjanya kepada atasan secara online. Selain itu, lanjutnya, ASN juga harus selalu siap apabila sewaktu-waktu mendapat tugas dari atasan.
"Pemberlakuan sistem kerja yang dilakukan dengan menjalankan tugas kedinasan di rumah atau tempat tinggalnya ini diharapkan berjalan baik serta tidak mengganggu keberlangsungan kelancaran penyelenggaraan pemerintah dan pelayanan publik," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2020
"Karena PSBB kembali diperpanjang, maka masa WFH bagi ASN dan pegawai non-ASN di Kota Depok juga turut menyesuaikan. Berdasarkan berbagai pertimbangan, masa WFH hingga 4 Juni," kata Wali Kota Depok Mohammad Idris dalam keterangan tertulisnya di Depok, Senin.
Baca juga: Pemkot Depok kembali perpanjang kerja dari rumah bagi ASN
Baca juga: Pemkot Depok imbau perkantoran dan perusahaan pekerjakan karyawan di rumah
Dikatakannya, perpanjangan masa WFH ini telah sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat, yaitu Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 443/Kep.287-Hukham/287 tentang Perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar Tingkat Daerah Provinsi Jawa Barat dalam Rangka Percepatan Penanggulangan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).
Ia mengatakan ASN yang bekerja dari rumah ini harus benar-benar berada di kediamannya. Adapun terkait pekerjaannya bisa dilakukan dengan memanfaatkan media dalam jaringan (daring) atau online.
Baca juga: Pemkot Bogor perpanjang ASN kerja dari rumah hingga 21 April
Menurut dia meski bekerja dari rumah, mereka tetap diwajibkan melaporkan kinerjanya kepada atasan secara online. Selain itu, lanjutnya, ASN juga harus selalu siap apabila sewaktu-waktu mendapat tugas dari atasan.
"Pemberlakuan sistem kerja yang dilakukan dengan menjalankan tugas kedinasan di rumah atau tempat tinggalnya ini diharapkan berjalan baik serta tidak mengganggu keberlangsungan kelancaran penyelenggaraan pemerintah dan pelayanan publik," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2020