Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali membuka layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sebelumnya dihentikan akibat pandemi COVID-19.
Kepala Seksi SIM Sub Direktorat Registrasi Dan Identifikasi (Subdit Regident) Ditlantas Polda Metro Jaya, Komisaris Polisi Lalu Hedwin Hanggara mengatakan per hari ini layanan perpanjangan SIM di wilayah hukum Polda Metro Jaya telah kembali beroperasi.
"Per hari ini kita melaksanakan operasional pelayanan perpanjangan SIM, di Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM) jajaran Polda Metro Jaya," kata Hedwin saat dikonfirmasi, Sabtu.
Sebelumnya Satpas jajaran Polda Metro Jaya di wilayah Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Pusat, Jakarta Selatan dan Jakarta Utara serta di wilayah Depok, Bekasi serta Tangerang tetap melayani pembuatan SIM baru dan penggantian SIM hilang atau SIM rusak, tapi tidak melaksanakan pelayanan perpanjangan SIM pada 17 Maret hingga 29 Mei 2020.
Ditlantas Polda Metro Jaya kembali membuka layanan perpanjangan SIM berdasarkan kebijakan baru yang tertuang dalam Surat Telegram Nomor: ST/1537/V/YAN.1.1/2020 tanggal 29 Mei 2020 yang ditandatangani oleh Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Istiono.
Baca juga: Polres Bogor tutup layanan pengurusan SIM, BPKB, dan SKCK
Dispensasi perpanjangan SIM tetap diberikan bagi warga yang SIM-nya habis masa berlaku pada 17 Maret hingga 29 Mei 2020 atau selama layanan ditutup sebelumnya.
"Masyarakat yang masa berlaku SIM-nya habis dari 17 Maret 2020 sampai 29 Mei 2020 itu yang diberikan dispensasi bisa diperpanjang di kantor Satpas terdekat dimana pun bisa, di luar Jakarta juga bisa, di Bogor juga bisa, di Banten bisa. Nanti itu dengan mekanisme perpanjangan biasa, bukan proses SIM baru ya," kata Hedwin.
Mengenai durasi pemberian dispensasi tersebut, Hedwin mengatakan, jajarannya masih akan melakukan monitoring jumlah masyarakat yang melakukan perpanjangan SIM dan menunggu instruksi dari Korps Lalu Lintas Polri
"Korlantas akan memberikan petunjuk sampai kapan, tapi kita layani terus setiap harinya," tuturnya.
Baca juga: Operasi Lalu Lintas Perlu Diintensifkan
Pada kesempatan terpisah, Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Istiono mengatakan, layanan Satpas, Samsat serta kepengurusan BPKB kembali beroperasi dengan syarat memperhatikan protokol kesehatan pencegahan penyebaran COVID-19.
"Pelayanan Satpas, Samsat dan BPKB dapat dibuka kembali dengan tetap mempedomani protokol kesehatan secara ketat menuju tatanan kehidupan normal baru," kata Istiono saat dihubungi di Jakarta, Sabtu.
Kakorlantas mengatakan, seluruh pemohon wajib mengikuti protokol kesehatan yang telah ditentukan diantaranya menjaga jarak dan menggunakan masker.
Sementara kantor pelayanan wajib menyediakan fasilitas cuci tangan (hand sanitizer) hingga melakukan pembersihan dan disinfektan di area kerja secara berkala.
Untuk petugas juga harus mematuhi protokol kesehatan yang ditentukan, yakni harus mengenakan seragam berlengan panjang, mengecek suhu tubuh sebelum bertugas, menggunakan masker, menggunakan "face shield" dan sarung tangan, menjaga jarak dan menggunakan cairan cuci tangan setelah kontak fisik dengan masyarakat.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2020