Jakarta, (Antaranews Bogor) - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta para gubernur menunda penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2015 dari 1 November menjadi Desember 2014.

"Menyikapi pemerintah-pemerintah daerah yang akan menetapkan upah minimum pada1 November 2014 khususnya Gubernur DKI Jakarta, dengan ini KSPI meminta penundaan agar tidak dilakukan pada tanggal tersebut," kata Presiden KSPI Said Iqbal, dalam siaran persnya, Selasa.

Ia mengatakan, gubernur-gubernur sebelumnya lazim menetapkan UMP pada awal bulan Desember tahun berjalan dikarenakan memberikan kesempatan Dewan Pengupahan melakukan diskusi sematang mungkin tanpa tergesa-gesa dalam penetapan upah minimum provinsi.

"Tahun 2014 ini adalah tahun politik yang banyak menyita waktu semua kalangan sehingga survei KHL dan dialog di Dewan Pengupahan belum optimal," katanya.

Oleh karena itu KSPI meminta kepada seluruh gubernur se-Indonesia tidak tergesa-gesa menetapkan UMP 2015 pada tanggal 1 November 2014 tetapi pada Desember 2014.

Menurut dia, hasil survei pasar KSPI bersama beberapa serikat pekerja yang lain dengan menggunakan 60 item KHL didapat nilai upah minimum di Jabodetabek Rp3 jutaan.

Angka ini, kata dia, sangat logis karena akan lebih mendekatkan nilai upah minimum di Bangkok (setara Rp3,2 juta), Manila (Rp3,6 juta), Kuala Lumpur (Rp3,2 juta) dalam rangka mengantisipasi berlakunya Masyarakat Ekonomi ASEAN.

"Upah buruh di Jakarta tidak boleh lebih rendah dari Bangkok, Manila dan Kuala Lumpur," katanya.

KSPI, lanjutnya, juga mendorong Menaker Kabinet Jokowi-JK dalam program 100 harinya untuk merevisi KHL dari 60 item menjadi 84 item KHL.

"Bila hal ini tidak direspons dengan baik oleh para Gubernur dan pemerintahan yang baru, maka jutaan buruh mempersiapkan pemogikan di daerah dan secara nasional," katanya.

Pewarta: Ajat Sudrajat

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2014