Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, Jawa Barat (Jabar) memutuskan untuk memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) hingga tanggal 29 Mei 2020.
"PSBB III Depok akan berakhir tanggal 26 Mei 2020, namun kami memutuskan untuk memperpanjang hingga 29 Mei 2020 sesuai dengan PSBB Jawa Barat," kata Wali Kota Depok Mohammad Idris dalam keterangan tertulisnya, Selasa.
Baca juga: Pelanggar PSBB tahap III di Depok akan dikenakan sanksi denda
Baca juga: Pemkot Depok ajukan perpanjangan PSBB mulai 13 hingga 26 Mei 2020
Sesuai dengan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 443/Kep.274-Hukham/2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Daerah Provinsi Jawa Barat dalam rangka Percepatan Penanggulangan COVID-19 dan diputuskan PSBB Daerah Jawa Barat dilanjutkan sampai dengan tanggal 29 Mei 2020, termasuk di dalamnya PSBB Bodebek (Bogor, Depok, Bekasi).
"Untuk Kota Depok dimuat dalam Peraturan Walikota Depok Nomor 443/217/Kpts/Dinkes/Huk/2020 tentang Perpanjangan PSBB dalam rangka Percepatan Penanggulangan COVID-19, yang diputuskan perpanjangan hingga tanggal 29 Mei 2020," ujarnya pula.
Baca juga: Penumpang KRL harus tunjukkan surat tugas sesuai aturan PSBB
Idris mengatakan ketika masa perpanjangan PSBB berakhir, maka pihaknya mengkaji secara mendalam dari beragam dimensi, baik dari sisi kesehatan dengan menganalisis data statistik kasus, maupun dari sisi lainnya terutama ekonomi, sosial budaya, tingkat kedisiplinan warga dan sinergi kebijakan antardaerah di Jabodetabek.
"Sebelum tanggal 29 Mei 2020, kami forkopimda akan melaksanakan rapat untuk membahas kebijakan ini, dan pada kesempatan pertama akan segera disampaikan kebijakan yang akan diambil oleh Kota Depok," katanya lagi.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2020
"PSBB III Depok akan berakhir tanggal 26 Mei 2020, namun kami memutuskan untuk memperpanjang hingga 29 Mei 2020 sesuai dengan PSBB Jawa Barat," kata Wali Kota Depok Mohammad Idris dalam keterangan tertulisnya, Selasa.
Baca juga: Pelanggar PSBB tahap III di Depok akan dikenakan sanksi denda
Baca juga: Pemkot Depok ajukan perpanjangan PSBB mulai 13 hingga 26 Mei 2020
Sesuai dengan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 443/Kep.274-Hukham/2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Daerah Provinsi Jawa Barat dalam rangka Percepatan Penanggulangan COVID-19 dan diputuskan PSBB Daerah Jawa Barat dilanjutkan sampai dengan tanggal 29 Mei 2020, termasuk di dalamnya PSBB Bodebek (Bogor, Depok, Bekasi).
"Untuk Kota Depok dimuat dalam Peraturan Walikota Depok Nomor 443/217/Kpts/Dinkes/Huk/2020 tentang Perpanjangan PSBB dalam rangka Percepatan Penanggulangan COVID-19, yang diputuskan perpanjangan hingga tanggal 29 Mei 2020," ujarnya pula.
Baca juga: Penumpang KRL harus tunjukkan surat tugas sesuai aturan PSBB
Idris mengatakan ketika masa perpanjangan PSBB berakhir, maka pihaknya mengkaji secara mendalam dari beragam dimensi, baik dari sisi kesehatan dengan menganalisis data statistik kasus, maupun dari sisi lainnya terutama ekonomi, sosial budaya, tingkat kedisiplinan warga dan sinergi kebijakan antardaerah di Jabodetabek.
"Sebelum tanggal 29 Mei 2020, kami forkopimda akan melaksanakan rapat untuk membahas kebijakan ini, dan pada kesempatan pertama akan segera disampaikan kebijakan yang akan diambil oleh Kota Depok," katanya lagi.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2020