PKS Kota Depok Jawa Barat mengajak kader dan masyarakat menaati Ulama dan Umara untuk mendukung Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan Shalat Idul Fitri dilakukan di rumah masing-masing, baik secara berjamaah bersama keluarga inti maupun secara sendiri-sendiri (munfarid).

"Kami menginstruksikan kepada seluruh kader Partai Keadilan Sejahtera Kota Depok agar mentaati kebijakan Ulama dan Umara untuk melaksanakan Sholat Idul Fitri di rumah masing-masing," kata Ketua Umum DPD PKS Kota Depok Hafidz Nasir dalam keterangan tertulisnya, di Depok, Rabu.

Hafidz juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudik ke kampung halaman, taati kebijakan PSBB agar kita secara bersama-sama dapat memutus mata rantai penyebaran Virus Corona untuk kemaslahatan bersama.

Baca juga: PKS Depok salurkan 5 ton beras untuk warga terdampak COVID-19

Untuk itu kata dia Pengurus Harian DPD PKS Kota Depok, mendukung Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Depok nomor 3 Tahun 2020 tanggal 15 Mei 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah Sholat Idul Fitri Dalam Situasi Wabah COVID-19 di Kota Depok yang menetapkan Sholat Idul Fitri pada tahun 1441 Hijriah di wilayah Kota Depok diselenggarakan di rumah masing-masing.

PKS juga kata Hafidz mendukung Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Depok dan Kantor Kementerian Agama Kota Depok yaitu melarang shalat berjamaah di lapangan atau Masjid pada Hari Raya Idul Fitri mendatang termasuk kegiatan takbir keliling ditiadakan sementara kegiatan takbir di masjid atau mushala dilaksanakan oleh petugas yang ditunjuk.

Baca juga: PKS Depok gelar Pelatihan Praktis Pemulasaran Jenazah COVID-19

Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Pemerintah Kota Depok menyatakan penyebaran dan peningkatan kasus COVID-19 masih terus terjadi dan seluruh wilayah Depok sudah ditetapkan sebagai zona merah penularan COVID-19, artinya sudah tidak ada lagi zona kuning apalagi zona hijau di Depok.

Data Pusat Informasi dan Koordinasi Kota Depok yang bisa di akses secara online, tren perkembangan infeksi COVID-19 per hari, tidak dapat diinterpretasikan bahwa kurva COVID-19 telah melandai meski tren pada bulan Mei tetap atau terjadi kenaikan, dan belum ada tanda-tanda akan terjadi klimaks dalam beberapa pekan ke depan.

Tren perkembangan infeksi COVID-19 akan melandai jika penerapan kebijakan PSBB dilaksanakan secara ketat, physical distancing diterapkan, menghindari kerumunan massa, menggunakan masker, di rumah aja jika tidak ada hal penting untuk keluar dan semua itu dilakukan dengan penuh kesadaran.

Baca juga: PKS Depok gelar Flashmob dalam peringati Hari Ibu

Pemerintah Kota Depok secara resmi mendapatkan persetujuan dari Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil untuk memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Masa perpanjangan PSBB di Depok sesuai dengan masa inkubasi 14 hari, yaitu 13 sampai 26 Mei 2020.

"Artinya pada saat umat Islam merayakan Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1441 Hijriah yang diperkirakan akan jatuh pada tanggal 24 Mei 2020, maka Depok masih diberlakukan PSBB," demikian Hafidz.
 

Pewarta: Feru Lantara

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2020