Jakarta,  (Antaranews Bogor) - Pemerintah Kabupaten Tapin Provinsi Kalimantan Selatan menggandeng Guru Besar Konservasi Alam Institut Pertanian Bogor (IPB) Prof. Hadi. S Alikodra merancang pembangunan reservasi dan ekowisata bekantan, pembangunan tersebut akan dilakukan di atas lahan seluas 90 hektar.

"Sebagai wujud keseriusan Pemkab Tapin melindungi habitat bekantan, telah mengeluarkan Surat No. 188.45/060/KUM/2014 tentang Penetapan Kawasan Bernilai Penting Bagi Konservasi Spesies Bekantan, yang luasnya mencapai 90 hektar," kata Kepala Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Tapin, Zain Arifin, dalam keterangan tertulisnya, Selasa.

Bekantan adalah sejenis monyet berhidung panjang dengan rambut berwarna cokelat kemerahan yang tersebar di hutan bakau, rawa, dan hutan pantai di Pulau Kalimantan termasuk Sabah, Serawak, dan Brunei. Namun berkurangnya habitat hutan dan maraknya penangkapan liar menyebabkan bekantan terancam punah sehingga dimasukkan ke dalam satwa yang dilindungi.

Zain mengatakan rencana pembangunan konservasi tersebut berada di kawasan kanal PT. Antang Gunung Meratus (AGM) yang merupakan anak perusahaan PT. Baramulti Susksessarana Tbk (BSSR). Dalam pembangunan reservasi bekantan tersebut, PT. AGM menggandeng pakar satwa liar dari Institut Pertanian Bogor, Prof. Hadi. S Alikodra, penulis buku Teknik Pengelolaan Satwa Liar dalam Rangka Mempertahankan Keanekaragaman Hayati di Indonesia yang diterbitkan IPB Press.

Dalam Laporan Penelitian Tahap 1 dan 2 berjudul Pola Adaptasi Bekantan (Nasalis Larvatus) di Habitat Rawa Gelam Kanal PT. Antang Gunung Meratus yang dilakukan oleh tim yang dipimpin Prof. Hadi S. Alikodra, disebutkan bahwa terdapat sekitar 350 ekor bekantan yang tersebar di kanal PT. AGM, tepatnya di Desa Lawahan, Kecamatan Tapin Selatan.

Menurut Zain dalam laporan itu, Prof. Hadi juga mengapresiasi PT. AGM yang memberikan perhatian terhadap pelestarian bekantan dan bekerjasama dengan Fakultas Kehutanan IPB sehingga penelitian berjalan lancar.

Sebagai tindak lanjut dari penelitian itu, telah dibentuk Tim Pengembangan Ekowisata Bekantan Rawa Gelam. Tim ini terdiri dari Fakultas Kehutanan IPB, Pemkab Tapin, dan PT. AGM yang menghasilkan Rancangan Pembangunan Ekowisata Bekantan seluas 90 hektar di wilayah kanal PT. AGM.

PT. AGM adalah Perusahaan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) di Kalimantan Selatan yang memiliki kawasan pertambangan di beberapa kabupaten, yaitu Tapin, Hulu Sungai Selatan, dan Hulu Sungai Tengah.

Dalam proses kerjanya, PT. AGM menggunakan kanal sebagai saluran transportasi batubara sebagai respon terhadap larangan penggunaan jalan raya sebagai sarana angkutan batu bara di Kalimantan Selatan.

Larangan ini merupakan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan No.3 Tanggal 31 Januari 2008 tentang Pengaturan Penggunaan Jalan Umum dan Jalan Khusus Untuk Angkutan Hasil Tambang dan Hasil Perkebunan di mana untuk pengangkutan hasil tambang batu bara tidak diperkenankan lagi melalui jalan provinsi.

Pewarta: Feru Lantara

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2014