Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok Manto menyebutkan sebanyak 65 persen dari total perusahaan yang berada di bawah Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Depok, telah memenuhi kewajiban dengan membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) karyawan.

"Alhamdulillah, sejauh ini tidak ada perusahaan yang keberatan atas dikeluarkannya Surat Edaran (SE) dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Republik Indonesia. Sudah 65 persen perusahaan yang menunaikan kewajiban untuk membayar THR," ujar Manto dalam keterangannya di Depok, Selasa.

Baca juga: Disnaker Kota Depok buka posko pengaduan THR
Baca juga: Pemkot Depok minta perusahaan patuhi Surat Edaran Kemnaker tentang THR

Dikatakannya beberapa perusahaan bahkan telah membayarkan THR karyawan sejak tanggal 5 Mei 2020. Lebih awal dari aturan pemerintah yang menetapkan batas akhir pembayaran THR, maksimal tujuh hari atau H-7 sebelum Lebaran.

"Memang ada beberapa perusahaan yang sedikit keberatan memberikan THR di tengah pandemi corona, seperti rumah sakit, usaha percetakan dan lain-lain. Namun sesuai SE Kemnaker, perusahaan bisa membayarkan THR secara bertahap atau sesuai perjanjian. Jadi sudah diringankan," katanya.

Baca juga: Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi ingatkan pengusaha wajib berikan THR

Manto berharap seluruh perusahaan di Kota Depok yang berjumlah 1.758, bisa memenuhi kewajiban dengan membayar THR sesuai ketentuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 6 Tahun 2016.

"Melalui peraturan yang sudah ditetapkan ini, menjadi perhatian bagi pemimpin perusahaan. Untuk memenuhi hak tenaga kerja, khususnya di Kota Depok," ujarnya.

Pewarta: Feru Lantara

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2020