Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok, Jawa Barat, membuka posko pengaduan bagi pekerja yang tidak mendapatkan tunjangan hari raya (THR) dari perusahaannya.
"Kami buka posko pengaduan THR di Kantor Disnaker Balaikota Depok," kata Kepala Disnaker Kota Depok Manto, dalam keterangan tertulisnya di Depok, Jabar, Sabtu.
Pemerintah telah menetapkan batas akhir pembayaran THR maksimal tujuh hari atau H-7 sebelum Lebaran.
Baca juga: Pemkot Depok minta perusahaan patuhi Surat Edaran Kemnaker tentang THR
Jika terdapat perusahaan yang menyalahi ketentuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 6 Tahun 2016 tersebut, maka Disnaker akan menindaklanjutinya.
Menurut Manto, ketetapan dikeluarkannya THR apabila masa kerja karyawan sudah lebih dari satu tahun, sehingga harus mendapat THR satu bulan gaji. Sementara THR bagi karyawan yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, perhitungannya diberikan secara proporsional.
"Pengaduan dilakukan jika pada H-7 Lebaran, THR belum juga dikeluarkan oleh perusahaan terkait," katanya.
Baca juga: Menteri Keuangan pastikan pencairan THR ASN maupun TNI/Polri pada 15 Mei
Namun, katanya, ada pengecualian bagi perusahaan yang belum mampu atau dilakukannya penundaan sesuai Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor N/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan Dalam Masa Pandemi COVID-19.
Dalam SE memuat ketentuan kelonggaran pembayaran THR dalam bentuk penundaan atau pencicilan bagi pengusaha yang tidak mampu membayar kepada pekerjanya sesuai regulasi yang berlaku.
Namun, kelonggaran itu hanya diberikan pemerintah, jika para pengusaha sudah memperoleh kesepakatan dari proses dialog dengan pekerja/buruh.
"Proses dialog tersebut dilakukan secara kekeluargaan, dilandasi dengan laporan keuangan internal perusahaan yang transparan, dan itikad baik untuk mencapai kesepakatan," jelasnya.
Baca juga: Menteri BUMN: Tidak ada THR untuk Direksi dan Komisaris BUMN tahun ini
Dikatakannya melalui peraturan yang sudah ditetapkan ini, perlu menjadi perhatian bagi pemimpin perusahaan untuk memenuhi hak tenaga kerja khususnya di Kota Depok.
"Kami berharap semua perusahaan dapat memenuhi kewajibannya dan mengikuti peraturan yang berlaku," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2020
"Kami buka posko pengaduan THR di Kantor Disnaker Balaikota Depok," kata Kepala Disnaker Kota Depok Manto, dalam keterangan tertulisnya di Depok, Jabar, Sabtu.
Pemerintah telah menetapkan batas akhir pembayaran THR maksimal tujuh hari atau H-7 sebelum Lebaran.
Baca juga: Pemkot Depok minta perusahaan patuhi Surat Edaran Kemnaker tentang THR
Jika terdapat perusahaan yang menyalahi ketentuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 6 Tahun 2016 tersebut, maka Disnaker akan menindaklanjutinya.
Menurut Manto, ketetapan dikeluarkannya THR apabila masa kerja karyawan sudah lebih dari satu tahun, sehingga harus mendapat THR satu bulan gaji. Sementara THR bagi karyawan yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, perhitungannya diberikan secara proporsional.
"Pengaduan dilakukan jika pada H-7 Lebaran, THR belum juga dikeluarkan oleh perusahaan terkait," katanya.
Baca juga: Menteri Keuangan pastikan pencairan THR ASN maupun TNI/Polri pada 15 Mei
Namun, katanya, ada pengecualian bagi perusahaan yang belum mampu atau dilakukannya penundaan sesuai Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor N/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan Dalam Masa Pandemi COVID-19.
Dalam SE memuat ketentuan kelonggaran pembayaran THR dalam bentuk penundaan atau pencicilan bagi pengusaha yang tidak mampu membayar kepada pekerjanya sesuai regulasi yang berlaku.
Namun, kelonggaran itu hanya diberikan pemerintah, jika para pengusaha sudah memperoleh kesepakatan dari proses dialog dengan pekerja/buruh.
"Proses dialog tersebut dilakukan secara kekeluargaan, dilandasi dengan laporan keuangan internal perusahaan yang transparan, dan itikad baik untuk mencapai kesepakatan," jelasnya.
Baca juga: Menteri BUMN: Tidak ada THR untuk Direksi dan Komisaris BUMN tahun ini
Dikatakannya melalui peraturan yang sudah ditetapkan ini, perlu menjadi perhatian bagi pemimpin perusahaan untuk memenuhi hak tenaga kerja khususnya di Kota Depok.
"Kami berharap semua perusahaan dapat memenuhi kewajibannya dan mengikuti peraturan yang berlaku," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2020