Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kota Bogor menyiapkan personel maksimal dalam melaksanakan pemberlakuan sanksi adminitratif berupa denda dan sanksi sosial pada penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tahap III di Kota Bogor.

"Satpol PP memiliki 290 personel. Kami akan maksimalkan personrel untuk penegakan hukum terhadap pelanggar PSBB III, mulai Sabtu besok," kata Kepala Satpol PP Kota Bogor, Agustiansyah melalui telepon selulernya kepada ANTARA, di Kota Bogor, Jumat.

Menurut Agus, panggilan Agustiansyah, pada penegakan hukum terhadap pelanggaran aturan PSBB tahap III, Satpol PP akan menugaskan persoeilnya dalam tiga shift.

Baca juga: PSBB tahap III, Pemkot Bogor rakor siapkan pemberlakuan sanksi

Satpol PP sebagai pelaksana penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) bersama dengan Dinas Perhubungan dan dibantu oleh personil Polisi dan TNI akan membentuk tim gabungan dan melakukan operasi secara mobile, untuk menemukan dan menindak warga pelanggar aturan PSBB di Kota Bogor.

"Sasarannya, terutama di tempat-tempat keramaian, seperti pasar, tepi jalan raya, lokasi pedagang kaki lima (PKL), di depan mall, dan tempat keramaian lainnya. Jika menemukan ada pelanggar PSBB akan diberikan sanksi di tempat," katanya.

Agus menambahkan, Satpol PP juga menempatkan personelnya di titik-titik "check point" untuk tugas bersama personil dari Dinas Perhubungan, Kepolisian, dan TNI.

Baca juga: Pemberlakuan denda dan sanksi sosial pelanggar PSBB jadi tantangan Pemkot Bogor

Petugas di "check point", kata dia, memeriksa pengendara baik mobil maupun sepeda motor, dan memberikan sanksi kepada pengendara dan penumpang kendaraan yang melanggar aturan PSBB.

Kepala pelaku usaha dan korporasi di luar sektor yang dikecualikan tapi tetap beroperasi, kata dia, juga akan dikenakan sanksi denda. "Jika dalam waktu 1x24 jam tidak memenuhi pembayaran denda," katanya.

Agus menjelaskan, sanksi yang diberikan berupa denda. Jika pelanggar tidak memiliki dana untuk membayar denda, akan diberikan surat bukti pelanggaran untuk pembayaran denda, dalam waktu 1x24 jam, dan ditahan KTPnya.

"Setelah membayar denda di kas daerah dan mendapatkan resi, baru kemudian dengan resi tersebut mengambil kembali KTPnya," kata Agus.

Baca juga: Sanksi pelanggar PSBB tahap III di Kota Bogor diberlakukan mulai hari keempat

Agus berharap, warga Kota Bogor dapat disiplin dan mematuhi aturan PSBB, tidak ada lagi yang melanggar PSBB.

"Harapan kami PSBB III ini adalah PSBB terakhir setelah itu tidak ada lagi PSBB. Kami mengimbau warga untuk disiplin dan patuh, sehingga COVID bisa cepat selesai," katanya.

Pewarta: Riza Harahap

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2020