Pemerintah Kota Bogor melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Perhubungan melakukan rapat koordinasi dengan Polresta Bogor Kota dan Kodim 0606 Kota Bogor, membicarakan persiapan pemberlakuan sanksi pada penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tahap III di Kota Bogor, pada 13-26 Mei 2020.
Kepala Satpol PP Kota Bogor, Agustiansyah, kepada ANTARA, di Kota Bogor, Jumat mengatakan, Satpol PP dan Dinas Perhubungan akan melakukan rapat koordinasi bersama dengan Polresta Bogor Kota dan Kodim 0606 Kota Bogor, pada Jumat hari ini, untuk membicarakan persiapan dan koordinasi kerja, pada saat diberlakukannya sanksi pada penerapan PSBB tahap III di Kota Bogor.
"Sanksi berupa denda dan kerja sosial akan diberlakukan mulai Sabtu (16/5) besok. Hari ini kami melakukan koordinasi mempersiapkan kondisi di lapangan," katanya.
Baca juga: Pemberlakuan denda dan sanksi sosial pelanggar PSBB jadi tantangan Pemkot Bogor
Agustiansyah, yang akrab disapa Agus, menjelaskan, pada rapat koordinasi tersebut membahas, pola kerja dan menyamakan persepsi. "Pemkot Bogor juga telah menyiapkan blanko untuk bukti sanksi administratif yang diberikan, baik kepada perseorangan, pelaku usaha, maupun korporasi," katanya.
Pemerintah Kota Bogor, kata Agus, juga menyiapkan rompi untuk digunakan bagi pelanggar PSBB yang mendapat sanksi sosial, yakni membersihkan sampah di tempat umum.
Berdasarkan Peraturan Wali Kota Bogor No 37 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan dan Penerapan Sanksi Pelanggaran PSBB, yang ditandatangani Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto, di Kota Bogor, Selasa (12/5), mengatur soal jenis-jenis pelanggaran PSBB, besaran sanksi denda, serta sanksi sosial.
Baca juga: Sanksi pelanggar PSBB tahap III di Kota Bogor diberlakukan mulai hari keempat
Dalam Perwali Nomor 37 Tahun 2020 itu juga mengatur pelaksana pemberlakuan sanksi administratif adalah penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) yakni Satpol PP yang dibantu personil dari Dinas Perhubungan serta dari Kepolisian dan TNI.
Sebelumnya, Kepala Bagian Hukum dan HAM Pemerintah Kota Bogor, Alma Wiranta, mengatakan, Pemerintah Kota Bogor akan menerapkan sanksi berapa denda dan sanksi sosial bagi warga pelanggar PSBB tahap III, mulai hari keempat yakni Sabtu (16/5) sampai PSBB tahap III berakhir pada 26 Mei 2020.
Menurut Alma Wiranta, Pemerintah Kota Bogor menerbitkan Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 37 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan dan Penerapan Sanksi Pelanggaran PSBB, sebagai landasan hukum pemberlakuan sanksi administratif berupa denda dan sanksi sosial bagi pelanggar aturan PSBB, baik perorangan, pelaku usaha, maupun korporasi.
Baca juga: Pemkot Bogor terbitkan aturan denda dan sanksi sosial bagi pelanggar PSBB tahap III
Jaksa karir yang ditugaskan di Pemerintah Kota Bogor ini menjelaskan, pada tiga hari pertama penerapan PSBB tahap III dilakukan sosialisasi dengan sanksi preventif, tapi pada hari keempat dan seterusnya akan diberlakukan sanksi represif non-yustisial bagi pelanggar aturan PSBB.
"Pemberlakuan sanksi ini untuk pembinaan yang diharapkan sebagai penguatan kebijakan Pemerintah Kota Bogor dalam penyelenggaraan kesehatan untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19." katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2020
Kepala Satpol PP Kota Bogor, Agustiansyah, kepada ANTARA, di Kota Bogor, Jumat mengatakan, Satpol PP dan Dinas Perhubungan akan melakukan rapat koordinasi bersama dengan Polresta Bogor Kota dan Kodim 0606 Kota Bogor, pada Jumat hari ini, untuk membicarakan persiapan dan koordinasi kerja, pada saat diberlakukannya sanksi pada penerapan PSBB tahap III di Kota Bogor.
"Sanksi berupa denda dan kerja sosial akan diberlakukan mulai Sabtu (16/5) besok. Hari ini kami melakukan koordinasi mempersiapkan kondisi di lapangan," katanya.
Baca juga: Pemberlakuan denda dan sanksi sosial pelanggar PSBB jadi tantangan Pemkot Bogor
Agustiansyah, yang akrab disapa Agus, menjelaskan, pada rapat koordinasi tersebut membahas, pola kerja dan menyamakan persepsi. "Pemkot Bogor juga telah menyiapkan blanko untuk bukti sanksi administratif yang diberikan, baik kepada perseorangan, pelaku usaha, maupun korporasi," katanya.
Pemerintah Kota Bogor, kata Agus, juga menyiapkan rompi untuk digunakan bagi pelanggar PSBB yang mendapat sanksi sosial, yakni membersihkan sampah di tempat umum.
Berdasarkan Peraturan Wali Kota Bogor No 37 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan dan Penerapan Sanksi Pelanggaran PSBB, yang ditandatangani Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto, di Kota Bogor, Selasa (12/5), mengatur soal jenis-jenis pelanggaran PSBB, besaran sanksi denda, serta sanksi sosial.
Baca juga: Sanksi pelanggar PSBB tahap III di Kota Bogor diberlakukan mulai hari keempat
Dalam Perwali Nomor 37 Tahun 2020 itu juga mengatur pelaksana pemberlakuan sanksi administratif adalah penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) yakni Satpol PP yang dibantu personil dari Dinas Perhubungan serta dari Kepolisian dan TNI.
Sebelumnya, Kepala Bagian Hukum dan HAM Pemerintah Kota Bogor, Alma Wiranta, mengatakan, Pemerintah Kota Bogor akan menerapkan sanksi berapa denda dan sanksi sosial bagi warga pelanggar PSBB tahap III, mulai hari keempat yakni Sabtu (16/5) sampai PSBB tahap III berakhir pada 26 Mei 2020.
Menurut Alma Wiranta, Pemerintah Kota Bogor menerbitkan Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 37 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan dan Penerapan Sanksi Pelanggaran PSBB, sebagai landasan hukum pemberlakuan sanksi administratif berupa denda dan sanksi sosial bagi pelanggar aturan PSBB, baik perorangan, pelaku usaha, maupun korporasi.
Baca juga: Pemkot Bogor terbitkan aturan denda dan sanksi sosial bagi pelanggar PSBB tahap III
Jaksa karir yang ditugaskan di Pemerintah Kota Bogor ini menjelaskan, pada tiga hari pertama penerapan PSBB tahap III dilakukan sosialisasi dengan sanksi preventif, tapi pada hari keempat dan seterusnya akan diberlakukan sanksi represif non-yustisial bagi pelanggar aturan PSBB.
"Pemberlakuan sanksi ini untuk pembinaan yang diharapkan sebagai penguatan kebijakan Pemerintah Kota Bogor dalam penyelenggaraan kesehatan untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19." katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2020