Wali Kota Depok Mohammad Idris menugaskan para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) turun langsung sebagai Tim Pengawas Kecamatan, dan para struktural lainnya sebagai Tim Pengawas Kelurahan selama pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

"Mereka bersama-sama camat dan lurah melakukan pendampingan Kampung Siaga, pemantauan kasus, penyisiran isolasi mandiri, pengawasan logistik dan JPS, dan tugas-tugas teknis lainnya," kata Idris dalam keterangan tertulisnya, Rabu.

Baca juga: Pelanggar PSBB tahap III di Depok akan dikenakan sanksi denda
Baca juga: Gubernur Jabar setujui perpanjangan PSBB Kota Depok tahap III 13-26 Mei

Selain itu, kata Idris, pihaknya juga melakukan pemeriksaan melalui tes cepat secara massif di pasar-pasar, stasiun, pos pemeriksaan, lima Wilayah Kelurahan tertinggi Zona Merah, tempat ibadah dan kerumunan, dengan target 5.000 orang.

"Kami sudah menyediakan layanan isolasi di rumah sakit, khususnya bagi kasus konfirmasi positif yang melakukan isolasi mandiri di rumah, silahkan berkoordinasi dengan Tim Pemantau dan Puskesmas Setempat untuk segera digunakan," jelasnya.

Baca juga: Pemkot Depok ajukan perpanjangan PSBB mulai 13 hingga 26 Mei 2020

Dikatakannya pada PSBB III Kota Depok telah menginisiasi adanya muatan sanksi terhadap pelanggaran PSBB yang dimuat dalam Peraturan Wali Kota Depok.

"Alhamdulillah dalam PSBB III sudah diperkuat dengan Peraturan Gubernur Jawa Barat," katanya.

"Pada PSBB III, kami akan menggerakkan seluruh potensi untuk menegakkan aturan PSBB dan memberikan sanksi kepada yang melanggar," katanya.

Pewarta: Feru Lantara

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2020