Presiden Joko Widodo mengingatkan pemerintah daerah agar berhati-hati dalam melonggarkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk mengendalikan penularan COVID-19.

"Mengenai kelonggaran PSBB agar dilakukan secara hati-hati dan tidak tergesa-gesa," katanya di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa, saat membuka rapat terbatas melalui telekonferensi video mengenai evaluasi pelaksanaan PSBB.

Saat ini ada empat provinsi dan 72 kabupaten/kota yang menerapkan PSBB untuk menekan penularan COVID-19.

Baca juga: Presiden Jokowi tekankan tiga hal ini untuk percepat penanganan corona
Baca juga: Jokowi: Sesuai target kurva COVID-19 harus turun pada bulan Mei 2020 dengan cara apapun

Presiden mengatakan bahwa rencana untuk melonggarkan PSBB harus berdasarkan pada data dan perkembangan penanganan COVID-19.

"Semua didasarkan pada data lapangan, pelaksanaan lapangan, sehingga keputusan itu sebuah keputusan yang benar. Hati-hati mengenai kelonggaran PSBB," katanya.

Presiden meminta jajaran instansi pemerintah terkait mengevaluasi penerapan PSBB, mengkaji efektivitas pelaksanaannya dalam menekan penularan COVID-19, serta membandingkan perkembangan kasus di wilayah yang sudah menerapkan PSBB dengan yang belum menjalankannya.

Baca juga: Presiden perintahkan jajarannya evaluasi penerapan PSBB di beberapa daerah

Berdasarkan data Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, hingga Senin (11/5) 10 provinsi dengan jumlah kasus COVID-19 tertinggi meliputi  DKI Jakarta (5.276), Jawa Timur (1.536), Jawa Barat (1.493), Jawa Tengah (980), Banten (541), Nusa Tenggara Barat (331), Bali (314), Sumatera Barat (299), Sumatera Selatan (278), dan Kalimantan Selatan (263).

Dari 10 provinsi dengan jumlah kasus COVID-19 tinggi tersebut, baru DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Sumatera Barat yang melaksanakan PSBB di tingkat provinsi.

"Berdasarkan data kasus baru sebelum dilakukan PSBB dan sesudahnya, memang kalau kita lihat hasilnya bervariasi dan berbeda-beda setiap daerah. Ini memang pelaksanaannya dengan efektivitas yang berbeda-beda," kata Presiden.

Pewarta: Indra Arief Pribadi

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2020