Para pelaku pengeroyokan di Kantor Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kabupaten Bekasi, Jawa Barat terancam hukuman pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan menyusul laporan kepolisian yang dilakukan korban usai insiden perebutan hak kepemilikan Kantor DPC PDI Perjuangan setempat beberapa hari lalu itu.

Salah satu ahli waris tanah dan bangunan Kantor DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bekasi Yudhi Darmansyah di Cikarang, Senin mengatakan insiden pengeroyokan itu bermula saat pihaknya mendatangi kantor DPC untuk melakukan mediasi dengan pengurus partai.

"Kejadian itu Hari Kamis, 7 Mei 2020. Awalnya saudara saya berinisial IW yang juga salah satu ahli waris sedang mempertahankan haknya, lalu terjadi pemukulan oleh beberapa orang yang keluar dari kantor DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bekasi yang salah satunya adalah Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi bernama Soleman," ungkapnya.

Baca juga: Kantor DPC PDI Perjuangan Bekasi disegel ahli waris pemilik tanah dan bangunan

Atas insiden pemukulan itu korban lantas melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Metro Bekasi dengasurat laporan nomor: LP/417/266/-SPKT/K/V/2020/ Restro Bekasi.

Laporan korban juga dilengkapi hasil visum et repertum yang dikeluarkan oleh dokter pada Rumah Sakit Annisa Lemah Abang, Cikarang Utara tertanggal 7 Mei 2020.

"Hasil visum sudah dipegang penyidik Polres Metro Bekasi. Kami melaporkan dugaan tindak pidana terkait kekerasan terhadap orang yang dilakukan secara bersama-sama, Pasal 170 KUHP dengan ancaman 5 tahun 6 bulan penjara," ucapnya.

Baca juga: PDIP Bekasi siap mengawal program kerja Pemkot

Pihaknya menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada aparat penegak hukum untuk segera ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dengan melakukan penangkapan dan penahanan para terduga pelaku.

"Karena perbuatan tersebut telah memenuhi syarat objektif dan setelah kejadian itu kami merasa terancam," katanya.

Yudhi juga menegaskan pelaporan yang dilakukan DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bekasi ke Polres Metro Bekasi terkait dugaan tindak pidana ringan berupa perusakan barang oleh salah satu ahli waris adalah sebuah kekeliruan.

"Karena jelas tidak memenuhi unsur tindak pidana mengingat tanah dan bangunan tersebut adalah milik ahli waris dan istri Almarhum Haji Sarbini bin Nairan sendiri," kata dia.

Baca juga: TMP-BMI Bekasi berangkatkan kader dan pengurus PAC ke kongres V PDIP

Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Polisi Hendra Gunawan membenarkan adanya laporan yang dimaksud kepada pihaknya.

"Kami sedang tindaklanjuti laporan ini dengan melakukan penyelidikan. Belum bisa beri keterangan banyak karena penyelidikan masih berjalan," kata Hendra.

Pewarta: Pradita Kurniawan Syah

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2020