Pemerintah Kota (Pemkot) Depok Jawa Barat meminta kepada warganya yang masih bekerja di masa penerapan aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dengan menggunakan transportasi massal Commuter Line untuk menunjukkan surat tugas dari tempatnya bekerja.

"Mulai besok (Selasa, 12/5) kami akan melakukan pemeriksaan di setiap stasiun, kami minta warga Depok menyiapkan surat tugas yang nantinya diperlihatkan kepada petugas," kata Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok Dadang Wihana dalam keterangan tertulisnya, Senin.

Baca juga: 5 Kepala daerah di Bodebek sepakat penumpang KRL tunjukkan surat tugas
Baca juga: Gubernur Jabar sepakat usulan penghentian KRL mencegah COVID-19

Untuk itu ia meminta para warga yang masih bekerja untuk meminta surat tugas tersebut pada hari ini (Senin, 11/5). Dokumen berupa surat tugas dari tempat kerja tersebut nantinya wajib ditunjukkan kepada petugas.

Dadang menjelaskan untuk di tempat-tempat Chek Poin sudah dilakukan pemeriksaan surat tugas bagi warga yang akan melakukan aktivitas bekerja di perusahaannya.

Dadang mengatakan aturan tersebut sesuai dengan Surat Edaran Walikota Depok Nomor 443/224- Huk/GT tentang Kelengkapan Surat Tugas Bagi Pegawai Yang Bekerja Pada Perusahaan/Kantor Yang Dikecualikan dari Penghentian Aktivitas Bekerja Dalam Masa PSBB di Kota Depok.

Baca juga: Banyak penumpang KRL ke Jakarta dengan tujuan tidak jelas
Baca juga: Lima kepala daerah Bodebek surati Menhub terkait penghentian sementara KRL

Pemerintah Kota (Pemkot) Depok Jawa Barat meminta perusahaan agar membekali para pegawainya dengan surat tugas bekerja di kantor sebagai kelengkapan dalam perjalanan menuju tempat kerja selama masa diterapkannya pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

"Bagi pegawai yang tidak dilengkapi surat tugas, maka dalam operasi gabungan yang dilakukan petugas, pegawai tersebut tidak bisa melanjutkan perjalanan dan dikembalikan ke rumah masing-masing," katanya.
 

Pewarta: Feru Lantara

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2020