Karawang, (Antaranews Bogor) - Pemerintah Kabupaten Karawang, Jawa Barat, dinilai keliru mengeluarkan Surat Keputusan pemberhentian dan pengangkatan ratusan kepala desa yang ditandatangani Wakil Bupati mengatasnamakan Bupati, kata seorang praktisi hukum setempat Asep Agustian SH MH, Rabu.

"Saat ini Bupati Karawang Ade Swara memang terlibat kasus dugaan korupsi dan menjadi tahanan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Wakil Bupati hanya sebagai pelaksana harian," katanya, di Karawang.

Sedangkan yang berwenang menandatangani Surat Keputusan ialah bupati, bukan Wakil Bupati Cellica Nurrachadiana mengatasnamakan (AN) bupati.

Ia menilai setiap Surat Keputusan yang dikeluarkan pemerintah daerah wajib dipertanggungjawabkan. Sebab yang namanya Surat Keputusan berkaitan dengan kepastian hukum.

Menurut dia, jika Surat Keputusan yang dikeluarkan cacat hukum, maka nilai kepastian hukum dalam Surat Keputusan tersebut lemah dan rawan gugatan.

Asep tidak menyebutkan SK yang ditandatangani wabup mengatasnamakan bupati dalam SK bernomor 14.1/kep.504-/2014 tertanggal 15 September tentang pengesahan pemberhentian 143 kepala desa dan tiga pejabat kepala desa, serta pengangkatan 144 kepala desa di Karawang sebagai Surat Keputusan yang "bodong".

"Itu bukan Surat Keputusan `bodong`. Hanya saja, kepastian hukumnya patut dipertanyakan karena cenderung cacat hukum," katanya.

Apapun alasan Pemkab Karawang, kata dia, Surat Keputusan tersebut seharusnya ditandatangani bupati, bukan oleh wabup mengatasnamakan bupati.

"Kecuali kalau itu surat undangan internal, bisa ditandatangani wabup AN (atas nama) bupati. Kalau Surat Keputusan, itu ada nilai hukumnya, tidak boleh AN," kata Asep.

Meski demikian, ia mengakui, wabup dibolehkan menandatangani Surat Keputusan atasnama bupati yang kini ditahan KPK, jika wabup sudah menerima surat pelimpahan kewenangan bupati yang ditandatangani langsung oleh bupati," kata dia.

Ia menyarankan agar wabup Karawang menunjukkan surat pelimpahan kewenangan bupati tersebut, itupun jika wabup sudah mendapatkannya dari bupati.

Sementara itu, seorang anggota DPRD Karawang Ahmad Zamakhsyari menyayangkan sikap wabup yang mengambil keputusan yang bukan kewenangannya dengan menandatangani Surat Keputusan Pemberhentian ratusan kepala desa.

"Tugas menandatangani SK (Surat Keputusan) itu bupati, bukan wakil bupati. Kami kecewa dan menyayangkan hal tersebut," katanya.

Ia mengakui Cellica kini menjadi pejabat tertinggi di Karawang setelah Bupati setempat Ade Swara ditahan KPK karena terlibat kasus dugaan korupsi.

Tetapi, kata dia, Cellica mesti sadar terhadap tugas dan tanggungjawabnya sebagai wakil bupati, bukan justru mengambil sikap yang semestinya dilakukan bupati.

Sejak beberapa pekan terakhir, permasalahan kepala desa yang berakhir masa jabatannya pada tahun ini muncul. Hal itu berkaitan dengan sikap pemerintah daerah yang tidak mau menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) pada tahun ini.

Pemkab Karawang justru menunda pelaksanaan Pilkades hingga tahun 2015. Selanjutnya, muncul perbedaan pendapatan jabatan kepala desa yang kosong, antara digantikan dengan pejabat sementara atau memperpanjang kepala desa yang habis masa jabatannya sambil menunggu tahun 2015.

Melalui SK yang ditandatangani wakil bupati atas nama bupati itu, maka pemerintah daerah setempat memutuskan untuk memberhentikan ratusan kepala desa yang habis masa jabatannya dan mengganti jabatan kepala desa dengan pejabat sementara.

Pewarta: M. Ali Khumaini

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2014