Bekasi, (Antaranews Bogor) - Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi memutuskan untuk mencopot jabatan Agus Supriyatna sebagai Kepala Sekolah Dasar Negeri Mustikajaya I atas dugaan kasus penyalahgunaan dana bantuan operasional sekolah.

"Surat Keputusan pencopotan jabatannya saya tanda tangani hari ini," ujarnya di Kota Bekasi, Jawa Barat, Rabu.

Menurutnya, sanksi tegas itu dilatarbelakangi temuan penyalahgunaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) senilai total Rp700 juta pada 2013.

Rahmat mengatakan pencopotan jabatan Agus sebagai Kepala SDN Mustikajaya I merupakan tindak lanjut dari hasil pemeriksaan khusus yang dilakukan Inspektorat Kota Bekasi.

"Hasil pemeriksaan Inspektoran menemukan adanya tindakan penyalahgunaan dana BOS sebanyak Rp700 juta pada 2013," katanya.

Menurut Rahmat, seorang kepala sekolah merupakan jabatan sekaligus tugas tambahan yang dipercayakan pemerintah kepada guru.

Bilamana terjadi pelanggaran melalui penyalahgunaan kewenangan, sudah seharusnya yang bersangkutan dibebastugaskan dari jabatan tersebut.

Selain mencopot jabatan yang bersangkutan, hasil pemeriksaan juga akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Bekasi untuk diselidiki lebih lanjuti sesuai prosedur hukum.

"Itu sudah menjadi ranah kejaksaan untuk memprosesnya secara hukum," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Inspektorat Kota Bekasi Cucu Syamsudin mengatakan pihaknya menemukan dana senilai total Rp700 juta yang belum bisa dipertanggungjawabkan oleh Agus.

Dana tersebut jauh lebih besar dari temuan awal perihal penyelewengan dana yang dilakukan.

"Awalnya kami hanya menemukan Rp70 juta yang diselewengkan. Namun saat didalami lebih lanjut, dana yang diselewengkan bertambah menjadi Rp700 juta," katanya.

Dana tersebut semula diperuntukkan sebagai dana BOS yang bersumber dari pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dan Pemerintah Kota Bekasi 2013.

Pewarta: Andi Firdaus

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2014