Depok, 27/2 (ANTARA) - Wakil Wali Kota Depok KH Idris Abdul Somad mewakili Kota Depok untuk menerima Penghargaan Pajak Bumi dan Bangunan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat di halaman Gedung Sate, Kota Bandung, Senin.

"Penghargaan PBB yang diberikan karena Depok berhasil mencapai target sebesar 101 persen dalam pembayaran PBB," kata Humas dan Protokol Setda Kota Depok Diah Sadiah, di Depok, Senin.

Penghargaan diberikan Kepada Pemerintah Kabupaten/Kota dan Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP Pratama) yang berhasil dalam pemungutan dan pengelolaan Administrasi PBB Sektor Perdesaan dan Perkotaan 2011. Penghargaan ini diberikan kepada 22 wilayah di Jawa Barat.

Wakil Wali Kota Depok mengatakan pencapaian angka PBB melampaui target jarena kesadaan masyarakat yang tinggi dalam membayar pajak.

Menurut dia, pada Januari 2012 Perolehan atas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Biaya Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Kota Depok dikelola oleh Pemerintah Kota Depok sendiri.

Masyarakat dapat melakukan pembayaran PBB dan BPHTB di loket Gedung pelayanan PBB dan BPHTB Kota Depok yaitu gedung yang dulu adalah Dinas Tata Ruang dan Permukiman.

"PBB yang dikelola Pemerintah Kota diharapkan akan menambah Pendapapatan Asli Daerah untuk membangun Kota Depok," katanya.

Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) Kota Depok Dodi Setiadi mengatakan pihaknya memberanikan dan telah siap dalam pengalihan PBB ke Kota Depok pada 2012.

Berkat kerja sama yang baik antara notaris, Bank Jabar Banten (BJB) dan DPPKA, BPN dan pihak terkait lainnya, capaian BPHTB Kota Depok mencapai Rp117 miliar. Seperti diketahui bahwa BPHTB mempunyai peranan yang cukup besar dalam menyumbang PAD Kota.

Dikatakannya Depok berhasil mencapai target sebesar 101 persen dalam pembayaran PBB, dan berharap dengan dialihkannya PBB ke Kota akan semakin meningkatkan kesadaran membayar pajak dan melalui PAD yang diperoleh dapat membangun Kota Depok.

"Dengan peningkatan sarana dan prasarana nantinya akan diikuti dengan peningkatan SDM yang berkualitas dan memadai," katanya

Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismai`l mengatakan camat dan lurah akan menjadi mitra dalam proses eksistentensi dan intensifikasi. Pola perumusan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang harus dibayarkan adalah sebesar 5 persen setelah dikurangi Rp60 juta untuk pembeli. Sedangkan pajak terhadap penjual adalah 5 persen dari nilai penjualan, untuk Kota Depok.


Feru L

Pewarta:

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2012