Pasar Baru Kabupaten Karawang tetap buka 24 jam selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jawa Barat.

"Pemkab Karawang tidak menutup Pasar Baru selama penerapan PSBB," kata Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana di Karawang, Kamis.

Ia memutuskan tetap membuka Pasar Baru Karawang selama 24 jam setelah di pasar itu diterapkan physical distancing.

Baca juga: Banyak pemilik toko non-pangan di Karawang langgar PSBB
Baca juga: Petugas gabungan disebar di 14 titik "check point" selama PSBB Karawang

Penerapan physical distancing di Pasar Baru Karawang diharapkan efektif dalam menjaga jarak antarpedagang dan antarpembeli.

Menurut Bupati, terkait dengan diterapkannya Pasar Baru Karawang sebagai pasar physical distancing, ada pengalihan arus lalu lintas di Jalan Tuparev dari Barat ke Timur.

Pengalihan arus lalu lintas dilakukan karena pedagang diberikan kebebasan memanfaatkan bahu jalan Tuparev-Kertabumi.

Baca juga: Karyawan pabrik di Karawang masih bisa bekerja selama PSBB

Ketentuan pasar tradisional yang boleh buka 24 jam untuk sementara ini hanya Pasar Baru Karawang. Untuk pasar tradisional yang lain masih diatur jam operasionalnya. 

Pewarta: M.Ali Khumaini

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2020