Bupati Bogor, Ade Yasin, Selasa, mengaku kesulitan menertibkan pabrik yang masih beroperasional di wilayah Kabupaten Bogor Jawa Barat saat penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Pasalnya, kerap kali pihak pabrik beralasan usahanya berkaitan dengan kepentingan ekspor sesuai yang diperbolehkan oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Padahal, menurut Ade Yasin aturan itu bertolak belakang dengan Peraturan Bupati (Perbup) yang ia terbitkan.

"Memang ada sektor yang dikecualikan, diantaranya produksi alat-alat APD, itu boleh. Tetapi, perusahaan di luar itu masih ada juga yang beroperasi dengan alasan ekspor-impor dan sebagainya, itu kan jadinya kontradiktif," keluhnya.

Baca juga: Pabrik di Bogor tetap boleh beroperasi saat PSBB, asal rapid test pegawai
Baca juga: Kasus positif corona di Kabupaten Bogor melonjak 13 kasus dalam sehari

Aturan yang dimaksud yakni Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 4 Tahun 2020 tentang pelaksanaan operasional pabrik dalam masa kedaruratan kesehatan virus corona COVID-19.

Dalam surat tersebut, Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan ada delapan sektor industri yang bisa beroperasi selama masa pandemi corona, diantaranya sektor yang dapat melakukan ekspor untuk pasar global.

Baca juga: Bupati Bogor minta KAI perketat pembatasan penumpang KRL

Meski begitu, mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bogor itu mengambil langkah tegas dengan mewajibkan perusahaan yang beroperasi itu menerapkan protokol kesehatan secara benar seperti mewajibkan pegawainya menggunakan masker dan cairan pembersih tangan.

"Termasuk juga meminta perusahaan melakukan rapid test untuk memastikan lingkungan kerja tetap aman. Kalau tidak melakukan itu, kita akan tegur," tutur Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor itu.*

Pewarta: M Fikri Setiawan

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2020