Pemerintah Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, memperluas area yang akan melaksanakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), dari awalnya 12 menjadi 14 kecamatan untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19.
"Awalnya hanya 12 kecamatan yang akan dilaksanakan PSBB, tetapi setelah berkoordinasi dan melakukan berbagai pertimbangan, maka dua kecamatan, yakni Cikidang dan Sukabumi, masuk ke dalam daerah PSBB di Kabupaten Sukabumi," kata juru bicara Satuan Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Kabupaten Sukabumi Harun Alrasyid di Sukabumi, Senin.
Baca juga: Pemkab Sukabumi kesulitan bendung pemudik dari zona merah
Ke-14 kecamatan tersebut yakni, Sukabumi, Kadudampit, Sukaraja, Cisaat, Sukalarang, Kebonpedes, Gunungguruh, Cicantayan, Cibadak, Parungkuda, Cicurug, Cidahu, Cikembar dan Palabuhanratu.
Menurutnya, kecamatan yang melaksanakan PSBB ini merupakan daerah perbatasan dengan daerah lain, seperti Kabupaten Bogor, Kabupaten Cianjur, Kota Sukabumi dan Provinsi Banten. Sesuai rencana PSBB ini diberlakukan bersamaan dengan PSBB tingkat Provinsi Jabar pada Rabu, (6/5).
Maka dari itu, pihaknya saat ini terus memperbaiki aturan-aturan yang harus ditaati masyarakat dan berkoodinasi dengan instansi terkait, seperti Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi, TNI, Polri, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan lainnya.
Baca juga: Kendaraan pemudik hendak masuk Sukabumi diminta putar balik
Dalam penetapan status tersebut, Pemkab Sukabumi sudah menyiapkan segala sesuatunya, mulai dari bantuan untuk masyarakat, khususnya yang tidak mampu dan rawan miskin. Selain itu, pemkab juga melakukan sosialisasi dan edukasi agar warga tidak panik serta paham apa sesungguhnya PSBB itu, sehingga tidak ada salah pengertian.
"Masyarakat tidak perlu panik dengan penerapan PSBB di Kabupaten Sukabumi, ini bertujuan memutus mata rantai penyebaran COVID-19 untuk meminimalkan warga yang terinfeksi virus ini," ujarnya.
Baca juga: Pemkot Sukabumi berlakukan wajib masker mulai 1 Mei 2020
Di sisi lain, Harun mengatakan dari 14 kecamatan yang akan diberlakukan PSBB ada 20 puskesmas, namun demikian untuk pelayanan tidak terlalu berpengaruh. Di sisi lain untuk jumlah warga yang terinfeksi COVID-19 saat ini berjumlah 14 orang, dua di antaranya sembuh.
Kemudian jumlah pasien dalam pengawasan (PDP) 140 orang, sebanyak 57 orang masih dalam pengawasan, 76 selesai pengawasan dan tujuh orang meninggal. Sementara, untuk orang dalam pemantauan (ODP) ada 4.020 orang, sebanyak 3.671 orang masih dalam pemantauan, 348 orang masih dipantau dan satu orang meninggal dunia.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2020
"Awalnya hanya 12 kecamatan yang akan dilaksanakan PSBB, tetapi setelah berkoordinasi dan melakukan berbagai pertimbangan, maka dua kecamatan, yakni Cikidang dan Sukabumi, masuk ke dalam daerah PSBB di Kabupaten Sukabumi," kata juru bicara Satuan Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Kabupaten Sukabumi Harun Alrasyid di Sukabumi, Senin.
Baca juga: Pemkab Sukabumi kesulitan bendung pemudik dari zona merah
Ke-14 kecamatan tersebut yakni, Sukabumi, Kadudampit, Sukaraja, Cisaat, Sukalarang, Kebonpedes, Gunungguruh, Cicantayan, Cibadak, Parungkuda, Cicurug, Cidahu, Cikembar dan Palabuhanratu.
Menurutnya, kecamatan yang melaksanakan PSBB ini merupakan daerah perbatasan dengan daerah lain, seperti Kabupaten Bogor, Kabupaten Cianjur, Kota Sukabumi dan Provinsi Banten. Sesuai rencana PSBB ini diberlakukan bersamaan dengan PSBB tingkat Provinsi Jabar pada Rabu, (6/5).
Maka dari itu, pihaknya saat ini terus memperbaiki aturan-aturan yang harus ditaati masyarakat dan berkoodinasi dengan instansi terkait, seperti Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi, TNI, Polri, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan lainnya.
Baca juga: Kendaraan pemudik hendak masuk Sukabumi diminta putar balik
Dalam penetapan status tersebut, Pemkab Sukabumi sudah menyiapkan segala sesuatunya, mulai dari bantuan untuk masyarakat, khususnya yang tidak mampu dan rawan miskin. Selain itu, pemkab juga melakukan sosialisasi dan edukasi agar warga tidak panik serta paham apa sesungguhnya PSBB itu, sehingga tidak ada salah pengertian.
"Masyarakat tidak perlu panik dengan penerapan PSBB di Kabupaten Sukabumi, ini bertujuan memutus mata rantai penyebaran COVID-19 untuk meminimalkan warga yang terinfeksi virus ini," ujarnya.
Baca juga: Pemkot Sukabumi berlakukan wajib masker mulai 1 Mei 2020
Di sisi lain, Harun mengatakan dari 14 kecamatan yang akan diberlakukan PSBB ada 20 puskesmas, namun demikian untuk pelayanan tidak terlalu berpengaruh. Di sisi lain untuk jumlah warga yang terinfeksi COVID-19 saat ini berjumlah 14 orang, dua di antaranya sembuh.
Kemudian jumlah pasien dalam pengawasan (PDP) 140 orang, sebanyak 57 orang masih dalam pengawasan, 76 selesai pengawasan dan tujuh orang meninggal. Sementara, untuk orang dalam pemantauan (ODP) ada 4.020 orang, sebanyak 3.671 orang masih dalam pemantauan, 348 orang masih dipantau dan satu orang meninggal dunia.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2020