Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Bogor, Dody Wahyudi mengakui bahwa pihaknya tidak memberikan surat teguran kepada pengendara roda empat yang melanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Simpang Empang, Kota Bogor Jawa Barat, Minggu (3/5).
"Tidak, menyelonong aja, kita hindari kontak fisik," ungkapnya saat dikonfirmasi Antara lewat pesan singkat.
Baca juga: Ada pengendara mobil di Bogor mengamuk karena enggan istrinya duduk di belakang
Menurutnya, petugas di lapangan hanya memberikan teguran secara lisan, sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Kesehatan No 9 tahun 2020 dan Peraturan Menteri Perhubungan No 18 dan 25 tahun 2020 yang diteruskan melalui Surat Keputusan Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) No 108 tahun 2020.
"Aturan se-Indonesia sama, mohon pengertian dan kesabarannya. Semoga ujian dan cobaan ini segera berakhir," sebut Dody.
Baca juga: Wali Kota Bogor instruksikan PSBB tahap II di Kota Bogor lebih diperketat
Seperti diketahui, pengendara roda empat bernama Endang (44) mengamuk pada petugas di Simpang Empang, Kota Bogor Jawa Barat, Minggu (3/5), lantaran enggan memindahkan posisi duduk istrinya ke bangku belakang sesuai aturan PSBB.
"Saya ga terima, sampaikan ke Bima Arya. Ini prinsip hidup saya, sebaik laki-laki muslim yang menghargai istrinya. Saya tidak mau memindahkan istri saya ke belakang. Saya tidur dengan istri saya, masa di mobil susah, akalnya pakai," kata Endang dengan nada tinggi, dalam cuplikan video yang beredar di media sosial.
Baca juga: Bantuan dan sanksi pada PSBB, wujud kasih sayang dan ketegasan memutus wabah COVID-19
Pria yang mengenakan kaos hitam dan celana jeans itu mengaku kecewa dengan aturan PSBB yang melarang istrinya duduk di kursi depan mobilnya, dengan alasan menjaga jarak. Pasalnya, aturan lainnya membolehkan pengendara sepeda motor berboncengan, dengan catatan satu tempat tinggal.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2020
"Tidak, menyelonong aja, kita hindari kontak fisik," ungkapnya saat dikonfirmasi Antara lewat pesan singkat.
Baca juga: Ada pengendara mobil di Bogor mengamuk karena enggan istrinya duduk di belakang
Menurutnya, petugas di lapangan hanya memberikan teguran secara lisan, sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Kesehatan No 9 tahun 2020 dan Peraturan Menteri Perhubungan No 18 dan 25 tahun 2020 yang diteruskan melalui Surat Keputusan Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) No 108 tahun 2020.
"Aturan se-Indonesia sama, mohon pengertian dan kesabarannya. Semoga ujian dan cobaan ini segera berakhir," sebut Dody.
Baca juga: Wali Kota Bogor instruksikan PSBB tahap II di Kota Bogor lebih diperketat
Seperti diketahui, pengendara roda empat bernama Endang (44) mengamuk pada petugas di Simpang Empang, Kota Bogor Jawa Barat, Minggu (3/5), lantaran enggan memindahkan posisi duduk istrinya ke bangku belakang sesuai aturan PSBB.
"Saya ga terima, sampaikan ke Bima Arya. Ini prinsip hidup saya, sebaik laki-laki muslim yang menghargai istrinya. Saya tidak mau memindahkan istri saya ke belakang. Saya tidur dengan istri saya, masa di mobil susah, akalnya pakai," kata Endang dengan nada tinggi, dalam cuplikan video yang beredar di media sosial.
Baca juga: Bantuan dan sanksi pada PSBB, wujud kasih sayang dan ketegasan memutus wabah COVID-19
Pria yang mengenakan kaos hitam dan celana jeans itu mengaku kecewa dengan aturan PSBB yang melarang istrinya duduk di kursi depan mobilnya, dengan alasan menjaga jarak. Pasalnya, aturan lainnya membolehkan pengendara sepeda motor berboncengan, dengan catatan satu tempat tinggal.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2020