Depok, (Antaranews Bogor) - Polemik antara warga Taman Anyelir 3 yang berlokasi di Kelurahan Kalimulya, Kecamatan Cilodong, dengan pengembang PT Surya Inti Propertindo (SIP) sudah selesai dan kedua belah pihak sepakat berdamai.
"Polemik yang sejak empat tahun lalu akhirnya sudah diselesaikan," kata Ketua Paguyuban warga Taman Anyelir (TA) 3, Ridwan, di Depok, Sabtu.
Menurut Ridwan legalitas perumahan Taman Anyelir 3 per tahun 2014 telah terelesaikan sekitar 70 persen, sedangkan unit rumah yang legalitasnya belum rampung, sesuai dengan kesepakatan notulen rapat pada 28 November 2013 yang ditandantangani oleh paguyuban Taman Anyelir 3, PT Surya Inti Propertindo, dan Bank BTN, akan diselesaikan pada bulan Mei 2015.
"Kami warga Taman Anyelir 3 akan menunggu hingga pengurusan legalitas selesai seluruhnya," katanya.
Hal senada dikatakan oleh Ketua RW 11 Kelurahan Kalimulya, Achariudin Akiel yang membenarkan bahwa polemik antara warga Taman Anyelir 3 dengan pengembang tidak ada masalah.
Ia mengatakan saat ini di perumahan Taman Anyelir 3 terdapat 700 kepala keluarga, 60-70 persen di antaranya legalitas surat kepemilikan sudah diselesaikan.
"Apa yang selama ini dituntut oleh warga kami alhamdulillah direspons dengan baik oleh pihak pengembang dan saat ini para pemilik rumah sudah memiliki sertifikat legalitas," imbuhnya.
Sebelumnya Project Manager Taman Anyelir 3 Zainul Arifin mengatakan Perumahan Taman Anyelir 3 di Jalan Kalimulya Cilodong Kota Depok Jawa Barat telah memiliki izin mendirikan bangunan induk dengan 648.12/1506/Per/IMB/BPMPT2/2013 tertanggal 15 Agustus 2013.
"IMB induk tersebut telah diterbitkan IMB pecahan per unit dengan jumlah 341 unit," katanya.
Menurut dia IMB pecahan sejumlah 341 unit tersebut telah diserahkan langsung kepada Bank-bank pemberi kredit untuk konsumen yang membeli melalui fasilitas KPR dari bank, sedangkan konsumen yang membayar tunai ataupun tunai secara bertahap telah diserahkan langsung kepada konsumen yang bersangkutan.
Zainul juga menjelaskan proyek perumahan tersebut telah memiliki sertifikat HGB Induk seluas 50.367 meter persegi dengan HGB No. 0641/Kalimulya. Saat ini pihaknya sedang mengurus IMB induk pengembangan dan telah diterbitkan Izin Pemanfaatan Ruang (IPR) tambahan dan saat ini sedang menunggu pengesahan siteplan dari Pemkot Depok.
Menurut dia perumahan tersebut juga telah memeiliki dokumen-dokumen antara lain Upaya Pengelolaan lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) dari Badan Lingkungan Hidup (BLH), Peil banjir dari Dinas Bina Marga dan SUmber Daya Air, dan surat dari Kementriaan Pekerjaan Umum No. UM 01.II - DA/602 tanggal 21 Juni 2012 tentang penentuan garis sepadan Sungai Ciliwung.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2014
"Polemik yang sejak empat tahun lalu akhirnya sudah diselesaikan," kata Ketua Paguyuban warga Taman Anyelir (TA) 3, Ridwan, di Depok, Sabtu.
Menurut Ridwan legalitas perumahan Taman Anyelir 3 per tahun 2014 telah terelesaikan sekitar 70 persen, sedangkan unit rumah yang legalitasnya belum rampung, sesuai dengan kesepakatan notulen rapat pada 28 November 2013 yang ditandantangani oleh paguyuban Taman Anyelir 3, PT Surya Inti Propertindo, dan Bank BTN, akan diselesaikan pada bulan Mei 2015.
"Kami warga Taman Anyelir 3 akan menunggu hingga pengurusan legalitas selesai seluruhnya," katanya.
Hal senada dikatakan oleh Ketua RW 11 Kelurahan Kalimulya, Achariudin Akiel yang membenarkan bahwa polemik antara warga Taman Anyelir 3 dengan pengembang tidak ada masalah.
Ia mengatakan saat ini di perumahan Taman Anyelir 3 terdapat 700 kepala keluarga, 60-70 persen di antaranya legalitas surat kepemilikan sudah diselesaikan.
"Apa yang selama ini dituntut oleh warga kami alhamdulillah direspons dengan baik oleh pihak pengembang dan saat ini para pemilik rumah sudah memiliki sertifikat legalitas," imbuhnya.
Sebelumnya Project Manager Taman Anyelir 3 Zainul Arifin mengatakan Perumahan Taman Anyelir 3 di Jalan Kalimulya Cilodong Kota Depok Jawa Barat telah memiliki izin mendirikan bangunan induk dengan 648.12/1506/Per/IMB/BPMPT2/2013 tertanggal 15 Agustus 2013.
"IMB induk tersebut telah diterbitkan IMB pecahan per unit dengan jumlah 341 unit," katanya.
Menurut dia IMB pecahan sejumlah 341 unit tersebut telah diserahkan langsung kepada Bank-bank pemberi kredit untuk konsumen yang membeli melalui fasilitas KPR dari bank, sedangkan konsumen yang membayar tunai ataupun tunai secara bertahap telah diserahkan langsung kepada konsumen yang bersangkutan.
Zainul juga menjelaskan proyek perumahan tersebut telah memiliki sertifikat HGB Induk seluas 50.367 meter persegi dengan HGB No. 0641/Kalimulya. Saat ini pihaknya sedang mengurus IMB induk pengembangan dan telah diterbitkan Izin Pemanfaatan Ruang (IPR) tambahan dan saat ini sedang menunggu pengesahan siteplan dari Pemkot Depok.
Menurut dia perumahan tersebut juga telah memeiliki dokumen-dokumen antara lain Upaya Pengelolaan lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) dari Badan Lingkungan Hidup (BLH), Peil banjir dari Dinas Bina Marga dan SUmber Daya Air, dan surat dari Kementriaan Pekerjaan Umum No. UM 01.II - DA/602 tanggal 21 Juni 2012 tentang penentuan garis sepadan Sungai Ciliwung.
Editor :
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2014