Sekelompok orang membentangkan bendera simbol gerakan separatis Republik Maluku Selatan (RMS) di tengah halaman Markas Kepolisian Daerah Maluku, Ambon, Sabtu (25/2/2020). Beberapa pihak menyebutkan bahwa pengibaran bendera RMS ini dianggap merongorong wibawa negara.

Polisi melakukan tindakan dengan mengamankan dan memeriksa tiga orang yang membawa bendera RMS tersebut. Pelaku berinisial SVT (57), AL (44), dan JP (52) dalam pemeriksaan mengaku sebagai bagian dari struktur gerakan RMS, dan bertanggung jawab atas semua aksi RMS pada Sabtu pagi. Ketiga pelaku saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Maluku. Mereka dijerat dengan pasal 106 dan 110 tentang makar serta pasal 160 tentang penghasutan.

Analis Intelijen dan Keamanan Stanislaus Riyanta menyebutkan bahwa dilihat dari motif peristiwa tersebut, ketiga pelaku melakukan aksi murni untuk mengibarkan bendera di halaman Mapolda Maluku, tetapi lebih pada aksi untuk menarik perhatian dan meraih dukungan dari massa sehingga aparat keamanan bisa melunak.

"Hal tersebut dilakukan karena salah satu dari ketiga pelaku mendapat panggilan dari Polda Maluku terkait dengan ajakan untuk ramai-ramai mengibarkan bendera RMS pada peringatan hari ulang tahun ke-70 RMS yang tersebar melalui video sejak 18 April 2020. Pelaku ingin menekan Polda Maluku dengan mengajak massa yang dipropaganda dengan aksi pengibaran bendera tersebut", ujar Stanislaus Riyanta.

Selanjutnya dijelaskan pula oleh Stanislaus bahwa intelijen tidak serta merta bisa dicap gagal atau kecolongan, karena strategi intelijen itu tidak bisa hanya dilihat dari satu atau dua langkah ke depan. Peristiwa ini, menurut Stanislaus, menunjukkan bahwa intelijen berhasil melakukan lokalisir sumber ancaman dan membawa ke proses hukum tanpa konflik lebih besar.

"Strategi intelijen harus dilihat jauh ke depan, jangan hanya satu atau dua langkah saja. Jika dilihat lebih jauh maka intelijen justru berhasil meredam aksi lebih besar dari para pelaku yang sudah terbukti mengaku sebagai bagian dari RMS. Pelaku diproses hukum karena tindakannya. Intelijen tidak gagal dan tidak kecolongan," pungkas Stanis kepada awak media. (69/*).

*) Penulis adalah, Mahasiswa Doktoral Universitas Indonesia (UI).

Pewarta: Oleh: Stanislaus Riyanta *)

Editor : M. Tohamaksun


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2020