Bogor, (Antaranews Bogor) - Pemerintah Kota Bogor, Jawa Barat, memberikan sanksi tegas kepada pengelola Giant Ekstra untuk membayar denda maksimal Rp50 juta karena banyak melanggar peraturan daerah.
"Banyak kesalahan fundamental yang dilakukan oleh Giant Ekstra, ada sejumlah peraturan daerah yang dilanggar oleh mereka, kami beri sanksi denda maksimal Rp50 juta," kata Plt Kepala Satpol PP Kota Bogor Eko Prabowo kepada Antara di Bogor, Kamis.
Giant Ekstra yang terletak Jalan Raya Dramaga telah ditutup pakasa oleh Walikota Bima Arya karena telah melanggar sejumlah peraturan daerah.
Eko menjelaskan sejumlah kesalahan yang dilakukan Giant Ekstra adalah beroperasi tanpa mengantongi HO (Hinder Ordonatie) atau izin gangguan, tidak menjalankan rekomendasi Amdal (analisis dampak lingkungan) Lalu Lintas dengan membuat celukan, dan tidak memiliki IUTM atau izin usaha pertokoan modern.
Dalam Peraturan Daerah No 7 Tahun 2011, lanjut Eko, pada Pasal 29 menyebutkan pelanggar Peraturan Daerah dikenai denda maksimal sebesar Rp50 juta.
"Kami pakai denda maksimal, sebagai contoh bagi instansi atau pengolaan lainnya untuk jadi pembelajaran ke depan, jangan operasi dulu baru perizinan diurus, tetapi dulukan izin baru beroperasi," kata Eko.
Eko mengatakan operasional Giant Ekstra masih dalam pertimbangan Pemerintah Kota Bogor, mengingat pelanggaran yang dilakukan cukup berat.
Menurut Eko, IMB Giant Ektra dapat dibekukan apabila pihak pengelola tidak memenuhi kewajiban untuk mentaati aturan dan menjalankan rekomendasi yang telah diberikan.
"Keputusan ada pada Wali Kota Bogor. Untuk sanksi denda, Satpol PP telah merekomendasikan kepada Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPTPM) untuk melaksanakannya," kata Eko.
Pasca penutupan paksa operasional Giant Ekstra di Jalan Raya Dramaga, Satpol PP masih melakukan penjagaan dan penyegelan pusat perbelanjaan yang menuai protes warga akibat menimbulkan kemacetan terutama mengarah Kampus IPB.
Menurut Eko, penempatan personel akan berlangsung tanpa waktu yang ditentukan, sampai pihak pengelola menjalankan kewajiban dan melaksanakan rekomendasi yang telah diberikan.
Penutupan paksa Giant Ekstra dilakukan langsung oleh Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto pada Minggu (31/8) lalu.
Toko modren tersebut resmi beroperasi sejak 28 Agustus, kehadirannya mendapat protes dari warga sekitar karena menambah kemacetan di Jalan Raya Dramaga.
Selain itu, karena Giant Ektra tidak memiliki HO dan tidak menjalankan rekomendasi Amdal Lalu lintas untuk membuat celukan sebagai tempat turun naik penumpang dan IUTM, Pemerintah Kota Bogor mengambil tindakan tegas menutup paksa pasar modren tersebut saat sedang beroperasi.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2014
"Banyak kesalahan fundamental yang dilakukan oleh Giant Ekstra, ada sejumlah peraturan daerah yang dilanggar oleh mereka, kami beri sanksi denda maksimal Rp50 juta," kata Plt Kepala Satpol PP Kota Bogor Eko Prabowo kepada Antara di Bogor, Kamis.
Giant Ekstra yang terletak Jalan Raya Dramaga telah ditutup pakasa oleh Walikota Bima Arya karena telah melanggar sejumlah peraturan daerah.
Eko menjelaskan sejumlah kesalahan yang dilakukan Giant Ekstra adalah beroperasi tanpa mengantongi HO (Hinder Ordonatie) atau izin gangguan, tidak menjalankan rekomendasi Amdal (analisis dampak lingkungan) Lalu Lintas dengan membuat celukan, dan tidak memiliki IUTM atau izin usaha pertokoan modern.
Dalam Peraturan Daerah No 7 Tahun 2011, lanjut Eko, pada Pasal 29 menyebutkan pelanggar Peraturan Daerah dikenai denda maksimal sebesar Rp50 juta.
"Kami pakai denda maksimal, sebagai contoh bagi instansi atau pengolaan lainnya untuk jadi pembelajaran ke depan, jangan operasi dulu baru perizinan diurus, tetapi dulukan izin baru beroperasi," kata Eko.
Eko mengatakan operasional Giant Ekstra masih dalam pertimbangan Pemerintah Kota Bogor, mengingat pelanggaran yang dilakukan cukup berat.
Menurut Eko, IMB Giant Ektra dapat dibekukan apabila pihak pengelola tidak memenuhi kewajiban untuk mentaati aturan dan menjalankan rekomendasi yang telah diberikan.
"Keputusan ada pada Wali Kota Bogor. Untuk sanksi denda, Satpol PP telah merekomendasikan kepada Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPTPM) untuk melaksanakannya," kata Eko.
Pasca penutupan paksa operasional Giant Ekstra di Jalan Raya Dramaga, Satpol PP masih melakukan penjagaan dan penyegelan pusat perbelanjaan yang menuai protes warga akibat menimbulkan kemacetan terutama mengarah Kampus IPB.
Menurut Eko, penempatan personel akan berlangsung tanpa waktu yang ditentukan, sampai pihak pengelola menjalankan kewajiban dan melaksanakan rekomendasi yang telah diberikan.
Penutupan paksa Giant Ekstra dilakukan langsung oleh Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto pada Minggu (31/8) lalu.
Toko modren tersebut resmi beroperasi sejak 28 Agustus, kehadirannya mendapat protes dari warga sekitar karena menambah kemacetan di Jalan Raya Dramaga.
Selain itu, karena Giant Ektra tidak memiliki HO dan tidak menjalankan rekomendasi Amdal Lalu lintas untuk membuat celukan sebagai tempat turun naik penumpang dan IUTM, Pemerintah Kota Bogor mengambil tindakan tegas menutup paksa pasar modren tersebut saat sedang beroperasi.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2014