Pembayaran zakat fitrah di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, bisa dilakukan menggunakan sistem transfer antarrekening sebagai upaya menghindari terjadinya kontak fisik pada saat penyerahan zakat.
"Upaya ini kami lakukan dengan tujuan menghindari penyebaran penularan virus corona di masa pandemi sekarang," kata Ketua Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Bekasi Abdul Aziz di Cikarang, Jumat.
Baca juga: MUI Bekasi tetapkan besaran zakat fitrah 1441 Hijriah sebesar Rp40.600 per orang
Dia mengatakan lazimnya pelaksanaan akad zakat fitrah dilakukan dengan melibatkan kontak fisik dan penyerahan besaran nominal zakatnya menggunakan uang tunai maupun bahan pokok beras.
"Selain menghindari kontak fisik ini juga demi mempermudah masyarakat melakukan pembayaran zakat fitrah," ucapnya.
Baznas Kabupaten Bekasi mengaku telah menyiapkan sejumlah nomor rekening penerima zakat fitrah melalui sistem transfer ini.
Baca juga: Baznas Bekasi tetapkan nilai zakat fitrah sebesar Rp40.000
Rekening zakat fitrah atas nama Baznas Kabupaten Bekasi itu, di antaranya Bank BJB dengan nomor 0071-2554-25001, kemudian Bank BJB Syariah 5410-1020-00800, serta Bank BJB Syariah nomor 5410-2060-15550.
"Kalau sudah ditransfer, masyarakat boleh konfirmasi ke nomor layanan yang sudah kami sebar di media sosial Baznas Kabupaten Bekasi untuk nama dan bukti transfernya," kata dia.
Jika besaran zakat fitrah adalah 3,5 liter beras atau setara Rp40.600 tahun ini, untuk sistem transfer besarannya lebih mahal Rp20 menjadi Rp40.620 mengingat adanya administrasi sistem perbankan.
Baca juga: Ini Besaran Zakat Fitrah Yang Ditetapkan Baznas Bekasi
Aziz berharap Umat Muslim Kabupaten Bekasi membayarkan zakat fitrahnya di awal Ramadan agar pihaknya bisa segera melakukan pendistribusian zakat kepada yang berhak menerima sekaligus menghindari pembagian zakat menjelang Bulan Syawal.
Aziz juga mengatakan meski pembayaran sistem transfer ini direkomendasikan saat pandemi virus, pembayaran zakat fitrah secara langsung tidaklah dilarang, hanya saja dalam praktiknya tetap memperhatikan protokol kesehatan.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2020
"Upaya ini kami lakukan dengan tujuan menghindari penyebaran penularan virus corona di masa pandemi sekarang," kata Ketua Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Bekasi Abdul Aziz di Cikarang, Jumat.
Baca juga: MUI Bekasi tetapkan besaran zakat fitrah 1441 Hijriah sebesar Rp40.600 per orang
Dia mengatakan lazimnya pelaksanaan akad zakat fitrah dilakukan dengan melibatkan kontak fisik dan penyerahan besaran nominal zakatnya menggunakan uang tunai maupun bahan pokok beras.
"Selain menghindari kontak fisik ini juga demi mempermudah masyarakat melakukan pembayaran zakat fitrah," ucapnya.
Baznas Kabupaten Bekasi mengaku telah menyiapkan sejumlah nomor rekening penerima zakat fitrah melalui sistem transfer ini.
Baca juga: Baznas Bekasi tetapkan nilai zakat fitrah sebesar Rp40.000
Rekening zakat fitrah atas nama Baznas Kabupaten Bekasi itu, di antaranya Bank BJB dengan nomor 0071-2554-25001, kemudian Bank BJB Syariah 5410-1020-00800, serta Bank BJB Syariah nomor 5410-2060-15550.
"Kalau sudah ditransfer, masyarakat boleh konfirmasi ke nomor layanan yang sudah kami sebar di media sosial Baznas Kabupaten Bekasi untuk nama dan bukti transfernya," kata dia.
Jika besaran zakat fitrah adalah 3,5 liter beras atau setara Rp40.600 tahun ini, untuk sistem transfer besarannya lebih mahal Rp20 menjadi Rp40.620 mengingat adanya administrasi sistem perbankan.
Baca juga: Ini Besaran Zakat Fitrah Yang Ditetapkan Baznas Bekasi
Aziz berharap Umat Muslim Kabupaten Bekasi membayarkan zakat fitrahnya di awal Ramadan agar pihaknya bisa segera melakukan pendistribusian zakat kepada yang berhak menerima sekaligus menghindari pembagian zakat menjelang Bulan Syawal.
Aziz juga mengatakan meski pembayaran sistem transfer ini direkomendasikan saat pandemi virus, pembayaran zakat fitrah secara langsung tidaklah dilarang, hanya saja dalam praktiknya tetap memperhatikan protokol kesehatan.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2020