Cibinong, (Antaranews Bogor) - Asisten Administrasi Pemkab Bogor Benny Delyuzar mengharapkan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Korpri berperan sebagai mediator dalam menyelesaikan permasalahan yang menimpa anggota dalam melaksanakan tugas.

"LKBH harus memberi perlindungan dan bantuan hukum, baik itu dalam wujud konsultasi atau pun mediasi hukum kepada anggota Korpri," katanya di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu.

Karena itu, pihaknya mendukung kegiatan sosialisasi peraturan perundang-undangan 2014 guna menambah upaya meningkatkan wawasan dan pengetahuan bagi pegawai negeri sipil (PNS).

Ia menegaskan Pemkab harus memberikan perlindungan hukum dan advokasi kepada anggota korps aparatur sipil negara (ASN) dalam menjalankan tugasnya. Untuk itu, setiap anggota ASN yang menjalankan setiap kebijakan harus didasari oleh hukum.

Namun, pada saat bersamaan juga wajib untuk ada payung hukum sehingga tidak ada tuntutan hukum di kemudian hari.

Ia menyatakan bahwa setiap ASN harus memiliki kewajiban mengelola dan mengembangkan dirinya serta wajib mempertanggungjawabkan kinerjanya yang didasarkan pada hukum yang berlaku.

"Jadi, ASN harus bisa menjalankan tugas sehari-hari yang dapat diimplemetasikan dengan baik di tengah masyarakat tanpa bersentuhan dengan hukum," katanya menegaskan.

Ia juga mengharapan kegiatan itu dapat diikuti dengan baik serta dapat diimplementasikan di organisasi perangkat daerah (OPD), dan di tingkat ecamatan masing-masing.

Melalui kegiatan tersebut, kata dia, peserta dapat memberi informasi baik di unit Kabupaten maupun kecamatan.

"Sehingga kesadaran akan kewajiban sebagai aparatur sipil negara dapat dijalankan dengan sebaik baiknya," demikian Benny Delyuzar.

Pewarta: Andi Jauhari

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2014