Pemerintah Kabupaten Karawang, Jawa Barat, akan membatasi waktu operasional pasar tradisional dan swalayan di wilayah Karawang untuk mencegah penyebaran COVID-19.

Sekretaris Daerah Karawang Acep Jamhuri di Karawang, Selasa, mengatakan pembatasan operasional pasar tradisional dan swalayan itu akan diatur dalam surat edaran.

"Ketentuan pembatasan jam operasional pasar tradisional dan swalayan itu mulai diberlakukan pada 28 April 2020," katanya.

Baca juga: Minimarket di Karawang langgar jam operasional akan dikenakan sanksi
Baca juga: Stok kebutuhan pokok di Karawang aman jelang Ramadhan

Dengan pembatasan waktu operasional itu, pihaknya berharap bisa mengurangi kerumunan orang. Hal tersebut menjadi bagian dari upaya meminimalisasi risiko penyebaran COVID-19.

Nanti pasar tradisional dan swalayan di wilayah Karawang hanya boleh buka selama sekitar delapan jam, yakni mulai pukul 9.00-17.00 WIB.

Pemkab Karawang juga mengimbau pengelola toko tidak menyediakan kursi, baik di dalam maupun di luar toko untuk menghindari kerumunan pembeli.

Baca juga: Pemkab Karawang akan relokasi pedagang Pasar beras Johar ke Pasar Induk Cikampek

Sementara itu, selama ini masih cukup banyak kerumunan di wilayah publik. Bahkan masih terjadi kerumunan kalangan milenial di beberapa titik fasilitas publik dan warung-warung pinggir jalan. 

Pewarta: M.Ali Khumaini

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2020