Satu dari tiga tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus penganiayaan yang menewaskan Ortisan Samay pada tahun 2016 lalu ditangkap di kawasan Entrop.
 
Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, melalui Kapolsek Jayapura Selatan AKP Yosias Pugu, Senin, mengakui, satu dari tiga terangka yakni ANW (21 th) ditangkap di kompleks Bucen 45 Entrop.
 
Penangkapan itu berawal adanya informasi terkait keberadaan pelaku di sekitar Entrop, Minggu (26/4) sehingga anggota langsung melakukan penangkapan tanpa adanya perlawanan.

Baca juga: PMI Papua berikan promkes kepada pengungsi banjir bandang Sentani
 
Dari hasil pemeriksaan pelaku mengakui perbuatannya sehingga penyidikan menetapkannya sebagai tersangka dan dijerat pasal 170 ayat 3 KUHP dengan ancaman kurungan penjara tujuh tahun.
 
Kasus yang terjadi 16 Nopember 2016 itu berawal saat pelaku melakukan penganiayaan saat korban terjatuh dari motor yang dikendarai.
 
Insiden itu terjadi saat korban melintas di kawasan Polimak sekitar pukul 23.00 WIT, kata AKP Pugu seraya mengaku, identitas kedua rekan pelaku sudah diketahui.
 
Tersangka ANW saat ini ditahan di Polsek Jayapura Selatan, ujar Puguh.

Pewarta: Evarukdijati

Editor : M Fikri Setiawan


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2020