Pemerintah Kota Depok Jawa Barat juga mencatat selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pelanggaran didominasi oleh pengguna kendaraan bermotor tanpa memakai masker dan sarung tangan.

"Rata-rata pelanggaran pengguna jalan dengan tidak menggunakan masker dan sarung tangan," kata Wali Kota Depok Mohammad Idris dalam keterangan tertulisnya, Selasa.

Idris juga mengatakan berdasarkan hasil pemantauan lalu lintas dari tanggal 15 April sampai dengan 19 April 2020 terjadi penurunan volume kendaraan sebesar 11,43 persen, akan tetapi pada tanggal 20 April 2020 terjadi peningkatan kembali volume kendaraan (mobil dan motor) yang terindikasi dari perpindahan penggunaan moda transportasi KRL ke moda transportasi mobil dan motor.

Baca juga: Disnaker Depok pantau sejumlah perusahaan selama penerapan PSBB
Baca juga: Hari ketiga PSBB, jalan-jalan utama Depok lengang

Karyawan perusahaan Jakarta yang mewajibkan karyawannya tetap masuk mengakibatkan lalu lintas di Kota Depok tetap ramai walaupun sudah diterapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

"Masih banyaknya kantor-kantor dan perusahaan di Jakarta yang beraktivitas berpengaruh pada arus lalu lintas di Depok yang tetap ramai," katanya.

Sementara itu terkait data Jaring Pengaman Sosial (JPS) Idris menjelaskan bahwa penerima JPS adalah warga yang masuk dalam DTKS dan Non DTKS. Yang termasuk dalam data Non DTKS adalah penduduk rentan yang berdomisili di Kota Depok, baik yang ber-KTP Depok maupun yang ber-KTP luar Kota Depok yang terdampak COVID-19.

Baca juga: Mohammad Idris ajak tokoh agama sukseskan PSBB di Depok
Baca juga: Sediakan makanan gratis, Depok dirikan dapur umum selama PSBB

Mereka yaitu keluarga miskin/rentan miskin, pekerja sektor informal/harian, individu/masyarakat lainnya yang memiliki resiko sosial. Data ini divalidasi oleh Dinas Sosial Kota Depok.

"Dari data yang sudah divalidasi, 30.000 KK dibantu oleh Pemerintah Kota Depok dan sisanya diusulkan ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Pusat," jelasnya.

Pewarta: Feru Lantara

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2020