Pemerintah Kota Bogor memberikan bantuan sosial yang bersumber dari keuangan negara kepada warga yang berhak menerima.

Menurut Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim di Kota Bogor, Sabtu, bantuan itu dalam rangka penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Warga Kota Bogor yang berhak menerima adalah keluarga miskin yang tercatat dalam Data Terpadu Keluarga Sejahtera (DTKS) maupun warga terdampak ekonomi akibat pandemi COVID-19 (Non-DTKS).

Bantuan tersebut disalurkan dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi maupun pemerintah kota, kepada warga penerimanya pada April ini.

Baca juga: Pemkot Bogor akan manfaatkan dana kelurahan untuk penanganan COVID-19
Baca juga: Gugus Tugas COVID-19 Kota Bogor distribusikan bantuan APD

Ada tujuh program penyaluran bantuan sosial untuk warga yang tercatat dalam DTKS dan Non-DTKS, yakni program Keluarga Harapan (PKH) dan program beras untuk keluarga sejahtera (rastra).

Program Kartu Prakerja, program bantuan sosial (bansos), program dana desa, program bantuan sosial gubernur serta bantuan sosial pemerintah kota/kabupaten.

Dedie menjelaskan, bantuan sosial dari Gubernur Jawa Barat sudah disalurkan kepada warga Kota Bogor sejak Rabu (15/4) saat Kota Bogor mulai menerapkan PSBB. "Bantuan sosial dari Gubernur besarannya Rp500.000 untuk 31.000 orang penerima," katanya.

Baca juga: Gugus Tugas COVID-19 Kota Bogor terima bantuan 3.000 paket sembako
Baca juga: Data warga Kota Bogor penerima bantuan terkait COVID-19 dimatangkan

Kemudian, bantuan sosial dari Presiden dijadwalkan disalurkan mulai Senin (20/4) besarannya Rp600.000 serta bantuan sosial dari Pemerintah Kota Bogor disalurkan mulai Senin (27/4) yang besarannya Rp500.000.

Data penerima bantuan sosial terutama non-DTKS masih terus diverifikasi dan validasi sampai Sabtu. "Dari pendataan yang dilakukan di tingkat RW, data yang diterima di Pemerintah Kota Bogor ada sebanyak 55.000 calon penerima," katanya.

Data ini terus diverifikasi dan divalidasi karena prinsipnya data harus valod. "Tidak boleh ada seorang penerima bantuan, menerimanya lebih dari satu kali pada program berbeda. Bantuan sosial dari keuangan negara harus satu kali, tidak boleh ganda," katanya.

Pewarta: Riza Harahap

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2020