Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memberikan arahan teknis kepada lima kepala daerah penyangga DKI Jakarta, yakni Bogor, Depok dan Bekasi (Bodebek) terkait penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim melalui telepon selulernya di Kota Bogor, Minggu, mengatakan, arahan teknis dari Gubernur Jawa Barat disampaikan melalui "video conference" pada Minggu siang mulai sekitar pukul 13.00 WIB.

Baca juga: Menkes resmi menetapkan PSBB di Bogor, Bekasi dan Depok
Baca juga: Pemkot Bogor, Depok, dan Bekasi kemungkinan menerapkan PSBB mulai Rabu

Gubernur Jawa Barat menyampaikan arahan teknis terkait persiapan penerapan PSBB, setelah disetujuinya usulan penerapan PSBB di Bodebek oleh Menteri Kesehatan pada Jumat (11/4).

Peserta "video conference" tersebut adalah kepala daerah di Bodebek beserta jajarannya, yakni Wakil Wali Kota Bogor, Wali Kota Depok, Wali Kota Bekasi serta Bupati Bogor dan Bupati Bekasi.

Menurut Dedie, setelah Gubernur Jawa Barat menyampaikan arahannya, kemudian ditindaklanjuti oleh Wakil Wali Kota Bogor melakukan rapat koordinasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Bogor pada Senin (13/4) pagi untuk membicarakan teknis penerapannya di lapangan.

Baca juga: Kementerian Kesehatan setujui PSBB Depok, Bogor dan Bekasi
Baca juga: Kemenkes: Kapan penerapan PSBB Bogor, Depok dan Bekasi terserah Pemprov Jabar

Dedie juga akan menyampaikan kepada Forkopimda Kota Bogor bahwa dirinya sudah melakukan koordinasi dengan Wali Kota Depok dan Wali Kota Bekasi yang sama-sama menyepakati akan menerapkan PSBB mulai Rabu (15/4).

Pemerintah Kota Depok, kata dia, masih menyiapkan perangkat hukumnya di internal Kota Depok, yakni peraturan wali kota serta surat keputusan wali kota tentang penerima bantuan jaring pengaman sosial.

Pewarta: Riza Harahap

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2020