Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto secara resmi telah menetapkan penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayah Bogor, Depok, dan Bekasi untuk mencegah penyebaran COVID-19.
Ketetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/248/2020 yang ditandatangani oleh Menteri Kesehatan pada 11 April 2020.
"Saya perlu menetapkan PSBB untuk Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi, dan Kota Bekasi dalam rangka percepatan penanganan COVID-19," kata Terawan dalam siaran pers kementerian yang diterima di Jakarta, Minggu.
Baca juga: Pemkot Bogor, Depok, dan Bekasi kemungkinan menerapkan PSBB mulai Rabu
Menteri Kesehatan menyetujui permohonan penerapan PSBB untuk lima wilayah di Provinsi Jawa Barat tersebut berdasarkan kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah untuk menjalankannya.
Sesuai Surat Keputusan Menteri Kesehatan, selanjutnya Pemerintah Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi, dan Kota Bekasi wajib melaksanakan PSBB dan secara konsisten mendorong serta mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.
Baca juga: Pemkot Bekasi siap terapkan PSBB
Menurut surat keputusan tersebut, PSBB di Kabupaten dan Kota Bogor, Kota Depok, serta Kabupaten dan Kota Bekasi dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika ada bukti berkenaan dengan penyebaran COVID-19.
Pada Rabu (8/4), Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengajukan permohonan penetapan PSBB untuk lima bagian wilayahnya secara bersamaan ke Kementerian Kesehatan.
Baca juga: Depok siapkan Perwal untuk menerapkan PSBB
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan PSBB harus dilakukan di Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi, dan Kota Bekasi karena kelima daerah itu berada dalam satu klaster dengan DKI Jakarta, yang mendapat persetujuan dari Menteri Kesehatan untuk menerapkan PSBB pada 7 April 2020.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2020
Ketetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/248/2020 yang ditandatangani oleh Menteri Kesehatan pada 11 April 2020.
"Saya perlu menetapkan PSBB untuk Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi, dan Kota Bekasi dalam rangka percepatan penanganan COVID-19," kata Terawan dalam siaran pers kementerian yang diterima di Jakarta, Minggu.
Baca juga: Pemkot Bogor, Depok, dan Bekasi kemungkinan menerapkan PSBB mulai Rabu
Menteri Kesehatan menyetujui permohonan penerapan PSBB untuk lima wilayah di Provinsi Jawa Barat tersebut berdasarkan kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah untuk menjalankannya.
Sesuai Surat Keputusan Menteri Kesehatan, selanjutnya Pemerintah Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi, dan Kota Bekasi wajib melaksanakan PSBB dan secara konsisten mendorong serta mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.
Baca juga: Pemkot Bekasi siap terapkan PSBB
Menurut surat keputusan tersebut, PSBB di Kabupaten dan Kota Bogor, Kota Depok, serta Kabupaten dan Kota Bekasi dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika ada bukti berkenaan dengan penyebaran COVID-19.
Pada Rabu (8/4), Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengajukan permohonan penetapan PSBB untuk lima bagian wilayahnya secara bersamaan ke Kementerian Kesehatan.
Baca juga: Depok siapkan Perwal untuk menerapkan PSBB
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan PSBB harus dilakukan di Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi, dan Kota Bekasi karena kelima daerah itu berada dalam satu klaster dengan DKI Jakarta, yang mendapat persetujuan dari Menteri Kesehatan untuk menerapkan PSBB pada 7 April 2020.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2020