Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa, memanggil seorang jaksa Sri Astuti sebagai saksi dalam penyidikan kasus suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di Mahkamah Agung (MA) pada tahun 2011-2016.

Sri Astuti diagendakan diperiksa untuk tersangka mantan Sekretaris MA Nurhadi (NHD).

"Penyidik hari ini mengagendakan pemeriksaan terhadap Sri Astuti, jaksa sebagai saksi untuk tersangka NHD terkait tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di Mahkamah Agung pada tahun 2011-2016," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Selain Nurhadi, KPK telah menetapkan dua tersangka lainnya dalam kasus itu, yakni Rezky Herbiyono (RHE), swasta atau menantu Nurhadi dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto (HS).

Baca juga: Ahmad Riza Patria Wagub DKI Jakarta terpilih punya kekayaan Rp19 miliar

Nurhadi bersama dua tersangka tersebut juga telah mengajukan gugatan praperadilan sebanyak dua kali di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, namun semuanya ditolak.

Baca juga: KPK: Selewengkan dana penanganan COVID-19 diancam hukuman mati

Ketiganya juga telah dimasukkan dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 11 Februari 2020.

Baca juga: Penyesuaian gaji pimpinan KPK diajukan sejak era Agus Rahardjo
 
Berbagai upaya pencarian yang dilakukan KPK untuk menangkap tiga tersangka itu belum berhasil mulai melakukan penggeledahan di Surabaya, Tulungagung, Jakarta sampai Bogor.

Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA sedangkan Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
 

Pewarta: Benardy Ferdiansyah

Editor : Feru Lantara


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2020