Dinas Kesehatan Provinsi Lampung masih menelaah penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk mengendalikan penularan COVID-19 menurut Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar.
"Kami masih menelaah penerapan PSBB di wilayah Lampung. Namun sebenarnya beberapa syarat untuk diterapkannya PSBB telah dilakukan seperti meliburkan sekolah, bekerja dari rumah, menghindari dari keramaian, dan lain-lain, " kata Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung Reihana di Bandarlampung, Senin.
Ia mengatakan bahwa Provinsi Lampung bisa menerapkan PSBB setelah kepala daerah mengajukan permohonan persetujuan ke Menteri Kesehatan dengan menyertakan persyaratan pengajuan permohonan, termasuk di antaranya data penularan dan penyebaran COVID-19 menurut waktu dan kejadian transmisi lokal.
Baca juga: UI terus kembangkan ragam inovasi dan riset tangani wabah COVID-19
"Syarat cukup berat diantaranya berupa penyelidikan epidemiologi serta tingkat populasi kasus tersebut di Lampung. Namun sebagian syarat lainnya telah dilakukan seperti penerapan work from home (kerja dari rumah), meliburkan sekolah, jaga jarak, social distancing, dan lain-lain," katanya.
Menurut dia, di Provinsi Lampung saat ini ada 13 pasien positif COVID-19, dua di antaranya meninggal dunia, dua dinyatakan sudah sembuh, dan sembilan masih menjalani perawatan.
Baca juga: Ini tiga pesan ujian yang disampaikan Bima Arya melalui akun instagramnya
"Untuk pasien positif corona yang sedang dirawat kondisi umumnya ada yang stabil dan ada yang menurun tapi pihak dokter akan bekerja secara maksimal memberikan pelayanan kesehatan kepada semua pasien," ujarnya.
Selain itu ada 37 pasien dalam pengawasan, 18 di antaranya sudah dinyatakan tidak terinfeksi virus corona, serta 1.530 orang dalam pemantauan (ODP), 351 di antaranya sudah selesai menjalani masa pemantauan selama 14 hari.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2020
"Kami masih menelaah penerapan PSBB di wilayah Lampung. Namun sebenarnya beberapa syarat untuk diterapkannya PSBB telah dilakukan seperti meliburkan sekolah, bekerja dari rumah, menghindari dari keramaian, dan lain-lain, " kata Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung Reihana di Bandarlampung, Senin.
Ia mengatakan bahwa Provinsi Lampung bisa menerapkan PSBB setelah kepala daerah mengajukan permohonan persetujuan ke Menteri Kesehatan dengan menyertakan persyaratan pengajuan permohonan, termasuk di antaranya data penularan dan penyebaran COVID-19 menurut waktu dan kejadian transmisi lokal.
Baca juga: UI terus kembangkan ragam inovasi dan riset tangani wabah COVID-19
"Syarat cukup berat diantaranya berupa penyelidikan epidemiologi serta tingkat populasi kasus tersebut di Lampung. Namun sebagian syarat lainnya telah dilakukan seperti penerapan work from home (kerja dari rumah), meliburkan sekolah, jaga jarak, social distancing, dan lain-lain," katanya.
Menurut dia, di Provinsi Lampung saat ini ada 13 pasien positif COVID-19, dua di antaranya meninggal dunia, dua dinyatakan sudah sembuh, dan sembilan masih menjalani perawatan.
Baca juga: Ini tiga pesan ujian yang disampaikan Bima Arya melalui akun instagramnya
"Untuk pasien positif corona yang sedang dirawat kondisi umumnya ada yang stabil dan ada yang menurun tapi pihak dokter akan bekerja secara maksimal memberikan pelayanan kesehatan kepada semua pasien," ujarnya.
Selain itu ada 37 pasien dalam pengawasan, 18 di antaranya sudah dinyatakan tidak terinfeksi virus corona, serta 1.530 orang dalam pemantauan (ODP), 351 di antaranya sudah selesai menjalani masa pemantauan selama 14 hari.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2020