Pemerintah Kota (Pemkot) Depok Jawa Barat melarang para pemilik/pengelola rumah makan/restoran untuk sementara waktu tidak memberikan layanan makan di tempat bagi pelanggan untuk mencegah meluasnya penyebaran COVID-19.

"Layanan untuk konsumen digantikan dengan layanan take away (dibawa pulang) atau pemesanan via jasa layanan diantar ke tempat pemesanan (delivery order)," kata Wali Kota Depok Mohammad Idris di Depok, Minggu.

Baca juga: Pemkot Depok siapkan dana stimulan pembentukan Kampung Siaga COVID-19
Baca juga: Bekerja dari rumah bagi ASN Depok diperpanjang hingga 21 April

Wali Kota Depok Mohammad Idris mengeluarkan Surat Edaran Nomor 443/171-Huk/Disporyata tertanggal 4 April 2020 tentang Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di restauran atau rumah makan di Kota Depok.

Ia mengatakan penyebaran Covid-19 saat ini terus meningkat, kami minta kepada seluruh warga Kota Depok untuk mengikuti seluruh protokol pemerintah, diam di rumah, jaga jarak fisik dan sosial, sehingga kita dapat menghentikan penyebaran Covid-19 di Kota Depok,

Baca juga: Ada enam mal di Depok tutup sementara


Data kasus Covid-19 di Kota Depok hingga Minggu (5/4) kasus konfirmasi positif sebanyak 64 orang, sembuh 10 dan meninggal delapan orang.

Sementara OTG 368 orang, Orang Dalam Pemantauan (ODP) sebanyak 2.056 orang, selesai pemantauan 237 orang dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) sebanyak 489 orang, selesai 68 orang dan 421 orang masih dalam pengawasan.

Pewarta: Feru Lantara

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2020